TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Perkembangan terbaru penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan layanan pemberian fasilitas kredit di salah satu bank milik pemerintah (Bank Imbara) diungkap jajaran Kejaksaan Negeri Berau, Jumat (13/2/26).
Kepala Kejaksaan Negeri Berau yang di wakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Deka Fajar Pranowo, S.H. menyampaikan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AW yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam layanan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank yang beroperasi di Tanjung Redeb.
“Pada perkara ini sebelumnya telah ditetapkan dua orang tersangka, yakni inisial V selaku mantan pegawai bank dan inisial AW yang merupakan ASN pada salah satu OPD di Kabupaten Berau,” jelas Deka.
Deka mengungkapkan, selama proses penyidikan tersangka AW dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Oleh sebab itu, sejak 29 Januari 2026, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai DPO.
Namun, pada pemanggilan ketiga yang dilayangkan penyidik, tersangka akhirnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pada hari ini yang bersangkutan hadir dan langsung dilakukan pemeriksaan. Karena sebelumnya tidak kooperatif dan beberapa kali mangkir, maka terhadap tersangka AW dilakukan penahanan,” tegasnya.
Lanjutnya, dari hasil penyidikan sementara, perkara dugaan korupsi tersebut ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Penyidik menilai perbuatan tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas kredit, yang seharusnya dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka AW disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim




