TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Aktivitas berjualan di sejumlah ruang publik di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan. Salah satunya di kawasan tepian Jalan Pulau Sambit, tepatnya di area depan Hotel Bumi Segah, yang hingga kini masih ditemukan pedagang meski telah ada larangan resmi.
Dalam kesempatannya, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Hidayat Sorang, menegaskan bahwa kawasan tersebut tidak diperuntukkan untuk aktivitas perdagangan karena merupakan fasilitas pemerintah yang difungsikan sebagai ruang publik.
“Kalau tepian di Jalan Pulau Sambit itu sebenarnya dilarang untuk berjualan. Kami sudah turun langsung melakukan sosialisasi dan menyampaikan bahwa tidak boleh berjualan di situ,” ungkap Hidayat.
Ia menjelaskan, sejak awal Diskoperindag Berau telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar memahami bahwa kegiatan usaha harus dilakukan di lokasi yang memang diperbolehkan.
Lanjutnya, dalam sosialisasi tersebut, para pedagang pada prinsipnya menerima dan memahami kebijakan yang disampaikan pemerintah.
Karena itu, kata dia, pedagang yang sempat berjualan di kawasan tersebut diminta untuk berpindah dan mencari lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan. Penertiban juga dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Pada Desember tahun lalu kami bersama Satpol PP sudah turun langsung melakukan sosialisasi sekaligus penegasan. Setelah itu kawasan tersebut sempat bersih,” ujarnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, pedagang kembali bermunculan. Menurut Hidayat, pedagang yang datang kali ini umumnya merupakan orang yang berbeda dari sebelumnya.
“Yang di tepian itu kami suruh pindah dan besoknya memang sudah tidak berjualan. Tapi sebulan kemudian ada lagi yang berjualan, orangnya berbeda,” jelasnya.
Ia mengakui, pedagang yang sudah ditegur sebelumnya umumnya tidak kembali berjualan. Akan tetapi, pedagang baru tetap datang meski di lokasi tersebut telah terpasang papan larangan berjualan.
“Yang sudah ditegur biasanya pindah ke tempat lain. Tapi penjual lain datang lagi, padahal sudah jelas ada tulisan dilarang berjualan,” katanya.
Kondisi ini membuat Diskoperindag harus kembali melakukan sosialisasi ulang. Apabila masih ditemukan aktivitas berjualan, pihaknya akan kembali memberikan teguran. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan sanksi bagi pedagang yang tetap membandel.
“Kalau sudah ditegur dan orangnya sama sampai dua kali, bisa saja ada sanksi. Entah rombongnya disita atau dibina lagi, itu bisa dilakukan,” tegasnya.
Hidayat menekankan, kawasan tepian Jalan Pulau Sambit merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan fungsi sebagai ruang publik.
Ia mencontohkan kawasan bandara yang juga merupakan ruang publik sekaligus kawasan keselamatan operasional penerbangan, di mana aktivitas berjualan juga tidak diperbolehkan.
“Di kawasan bandara itu justru lebih terkontrol karena pemerintah kecamatan dan kampungnya ikut menegur. Kalau ada pedagang muncul, satu dua hari kemudian berhenti karena ditegur oleh masyarakat,” jelasnya.
Ke depan, Diskoperindag Berau berharap peran serta masyarakat semakin kuat dalam menjaga ketertiban ruang publik. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci agar larangan dapat dipatuhi tanpa harus selalu dilakukan penertiban oleh aparat.
“Sebenarnya kesadaran masyarakat itu yang paling penting. Ini juga berlaku untuk tepian Jalan Pulau Sambit, masyarakat seharusnya ikut berperan memberikan teguran,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





