TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Memasuki tahun 2026, kewenangan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Berau resmi beralih. Tugas yang sebelumnya berada di bawah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kini sepenuhnya dialihkan ke Dinas Pertanahan Berau.
Kepala Bidang Aset BPKAD Berau, Wahid Hasyim, mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal menyelesaikan sisa target sertifikasi yang telah ditetapkan pada 2025, sebelum sepenuhnya melepas tanggung jawab tersebut.
“Mulai tahun ini tugas dan fungsinya sudah berpindah ke Dinas Pertanahan,” ujar Hasyim, Kamis (29/1/26).
Menurutnya, peralihan fungsi tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat beratnya beban kerja yang selama ini dipikul oleh Bidang Aset BPKAD.
Ia mengakui, keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan utama dalam proses panjang penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Saat ini total pegawai yang mencatat seluruh aset pemerintah hanya 17 orang, sementara yang mengawal proses sertifikasi hanya tiga pegawai,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Hasyim, membuat tugas pengamanan aset menjadi sangat berat, terutama dalam mengejar target ribuan pencatatan aset dalam satu tahun anggaran.
“SDM kami memang terbatas. Itu tantangan riil yang kami hadapi selama ini,” terangnya.
Lanjutnya, selain persoalan personel, keterbatasan anggaran operasional akibat kebijakan efisiensi juga turut menjadi kendala. Padahal, pengamanan aset tidak hanya mencakup aspek administrasi, tetapi juga fisik dan hukum.
Sementara itu, menanggapi pelimpahan kewenangan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman, menyatakan pihaknya saat ini masih berada dalam masa transisi.
Ia mengungkapkan adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), di mana alokasi anggaran belanja untuk kegiatan sertifikasi aset tanah belum tercantum dalam sistem, sehingga sempat ditolak saat dimasukkan dalam perencanaan.
“Kemarin sudah dicoba untuk memasukkan perencanaan kegiatan sertifikasi, tapi ditolak oleh sistem,” ucapnya
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya berencana segera berkoordinasi dengan Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, serta Bapelitbang Berau agar nomenklatur kegiatan sertifikasi aset tanah dapat dimasukkan dalam sistem belanja Dinas Pertanahan.
Dirinya menegaskan pentingnya kejelasan anggaran operasional agar seluruh kegiatan di lapangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Kami tidak boleh sembarangan menggunakan anggaran. Semua harus tercatat dalam rencana belanja tahunan di dinas,” tegasnya.
Secara kelembagaan, Sulaiman menyatakan kesiapan Dinas Pertanahan untuk mengemban tanggung jawab baru tersebut.
Ia menambahkan bahwa selama ini instansinya telah memiliki sistem data yang terintegrasi serta komunikasi yang intens dengan Kantor Pertanahan atau ATR/BPN. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





