GUNUNG TABUR, PORTALBERAU — Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban.
Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Putu Ari Sanjaya Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur.
“Kami telah mengamankan seorang laki-laki berusia 56 tahun, terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Putu Ari, Rabu (28/1/26).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berlangsung berulang dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2019 hingga 2020.
“Dari keterangan korban, kejadian diduga terjadi sebanyak empat kali di dua lokasi berbeda, yaitu beberapa kampung di Kecamatan Gunung Tabur,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat korban masih berusia antara 12 hingga 13 tahun, dengan rentang waktu sejak awal Juli 2019 hingga akhir Februari 2020.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan pengakuannya kepada orang tua. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Pengakuan korban disampaikan kepada orang tuanya pada 19 Januari 2026. Saat ini korban telah berusia 18 tahun, dan menyatakan bahwa peristiwa tersebut dialaminya ketika masih anak-anak,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku. Dalam proses penyidikan, sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.
“Barang bukti telah kami amankan untuk memperkuat proses penyidikan dan pembuktian perkara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana yang cukup berat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam melindungi anak-anak, dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





