• Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
18AprGMT+0700
  • Login
Portal Berau
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
No Result
View All Result
Portal Berau
No Result
View All Result

Pengisian Jabatan di Berau Tersendat, Sekda Sebut Semua Mutasi Kini Wajib Izin BKN

admin by admin
27 Januari 2026
in Berau
0
Pengisian Jabatan di Berau Tersendat, Sekda Sebut Semua Mutasi Kini Wajib Izin BKN

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau menegaskan bahwa proses mutasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan pemerintahan kini tidak lagi semudah sebelumnya.

Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan kepegawaian nasional yang mewajibkan seluruh proses rotasi dan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam kesempatannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, mengungkapkan bahwa Pemkab Berau sebenarnya telah menuntaskan sejumlah pengisian jabatan dalam beberapa waktu terakhir.

Di antaranya mutasi dua kepala perangkat daerah, yakni Dinas Perikanan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta pengisian beberapa jabatan kepala bidang di Dinas Pendidikan dan sekretaris pada sejumlah satuan kerja.

“Kita sudah selesaikan kemarin. Sudah ada mutasi untuk dua kepala perangkat daerah, kemudian pengisian kepala bidang di Dinas Pendidikan dan sekretaris-sekretaris di Satpol PP dan BP. Tapi konteksnya berbeda dengan yang dulu,” jelas M Said.

Ia menyebutkan, perbedaan mendasar terletak pada mekanisme persetujuan. Jika sebelumnya pengisian jabatan tertentu tidak memerlukan izin BKN, kini hampir seluruh pergerakan ASN, termasuk pemindahan staf dalam satu dinas, wajib melalui pertimbangan teknis dari BKN.

“Sekarang ini semuanya harus mendapatkan pertimbangan teknis. Bahkan memindahkan staf di dalam satu dinas saja harus ada persetujuan BKN,” ujarnya.

Menurut M Said, kondisi tersebut kerap memperlambat proses pengisian jabatan, terutama di tengah kebutuhan organisasi yang menuntut pelayanan tetap berjalan optimal.

Selain itu, kata dia, Pemkab Berau juga tengah berada dalam masa transisi penerapan sistem manajemen talenta ASN yang turut memengaruhi dinamika mutasi dan promosi jabatan.

“Kita sedang masa transisi penerapan manajemen talenta. Ini tentu berpengaruh terhadap proses mutasi dan pengisian jabatan,” terangnya.

Ia menegaskan, ke depan Pemkab Berau tetap berupaya agar jabatan-jabatan yang kosong dapat segera terisi. Namun, langkah tersebut harus tetap mengikuti regulasi dan sistem yang berlaku secara nasional.

“Prinsipnya kita ingin jabatan-jabatan itu segera terisi. Tapi sekarang kebijakan kepegawaian sifatnya sentralistik. Semua diatur oleh pusat,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, proses mutasi ASN dilakukan melalui aplikasi e-Mutasi yang terintegrasi dengan BKN. Melalui sistem tersebut, usulan mutasi maupun pengangkatan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu sebelum kepala daerah dapat melakukan pelantikan.

“Bupati pun tidak bisa asal mengangkat. Kalau diusulkan tapi tidak disetujui BKN, maka tidak boleh dilantik,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam mengisi jabatan administrator yang saat ini masih terbatas.

“Meski demikian, Pemkab Berau tetap berkomitmen menjalankan proses kepegawaian secara tertib dan sesuai aturan demi menjaga profesionalisme ASN dan stabilitas pemerintahan daerah,” kuncinya. (*/)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim

Previous Post

Disdik Berau Dorong ASN Guru Aktif Penuhi Angka Kredit Kenaikan Pangkat

Next Post

Jelajah Karya, Rumah Kesenian Batiwakkal Antar Bakat Muda Berau Menimba Ilmu

admin

admin

Next Post
Jelajah Karya, Rumah Kesenian Batiwakkal Antar Bakat Muda Berau Menimba Ilmu

Jelajah Karya, Rumah Kesenian Batiwakkal Antar Bakat Muda Berau Menimba Ilmu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jelang Porprov November 2026, DPRD Berau Dorong Persiapan Lebih Serius

Jelang Porprov November 2026, DPRD Berau Dorong Persiapan Lebih Serius

by admin
6 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang mulai...

Hindari Salah Sasaran, DPRD Berau Dorong Verifikasi Bantuan Nelayan

Hindari Salah Sasaran, DPRD Berau Dorong Verifikasi Bantuan Nelayan

by admin
6 April 2026
0

TANJUNG REDEB, PORTALBERAU - Penyaluran bantuan bagi nelayan di Kabupaten Berau diminta agar dilakukan secara tepat sasaran, khususnya bagi mereka...

Hari Kedua Pencarian Anak Hilang di Pantai Ulingan, Tim Sisir Hingga 2 Mil Laut

Hari Kedua Pencarian Anak Hilang di Pantai Ulingan, Tim Sisir Hingga 2 Mil Laut

by admin
6 April 2026
0

PULAU DERAWAN, PORTALBERAU - Pencarian terhadap seorang anak berinisial R (10) yang dilaporkan hilang pada (5/4/26) kemarin di kawasan Pantai...

Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, DPRD Berau Minta Sekda Tertibkan dan Beri Sanksi Tegas

Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, DPRD Berau Minta Sekda Tertibkan dan Beri Sanksi Tegas

by admin
6 April 2026
0

‎TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyoroti masih adanya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk...

Portal Berau

© 2022 Portal Berau

Navigate Site

  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
  • Lainnya
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Advertorial
    • DPRD Berau
    • Pemkab Berau
    • PT.Berau Coal
  • Lainnya
    • Sosial
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Pendidikan
  • Tentang Kami
    • Iklan Banner
    • Kebijakan Privacy
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 Portal Berau

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In