TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat di Kabupaten Berau berpotensi membawa perubahan besar pada komposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2029 mendatang.
Salah satu dampaknya adalah peluang bertambahnya jumlah kursi legislatif dari yang saat ini berjumlah 30 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, mengungkapkan bahwa penentuan jumlah kursi DPRD sepenuhnya mengacu pada ketentuan agregat jumlah penduduk sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, DPRD Berau masih berada pada kategori daerah dengan jumlah penduduk antara 200 ribu hingga 300 ribu jiwa, yang berhak atas 30 kursi legislatif. Namun, kondisi tersebut diperkirakan segera berubah.
“Berdasarkan data kependudukan semester pertama tahun 2025, jumlah penduduk Berau telah melampaui 303 ribu jiwa. Dengan angka tersebut, secara regulasi Berau sudah masuk kategori daerah yang berhak memiliki 35 kursi DPRD,” ujarnya, Selasa (27/1/26).
Ia menjelaskan, daerah dengan jumlah penduduk di rentang 300 ribu hingga 400 ribu jiwa memang mendapatkan alokasi 35 kursi DPRD. Melihat tren pertumbuhan penduduk Berau yang rata-rata mencapai sekitar 10 ribu jiwa per tahun atau setara lima persen, peluang penambahan kursi tersebut dinilai sangat realistis.
“Kami memproyeksikan bahwa pada Pemilu 2029 nanti, penambahan kursi ini hampir pasti terjadi,” tururnya.
Budi bahkan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan lebih lanjut jika lonjakan penduduk terus berlanjut. Apabila jumlah penduduk Berau di masa mendatang menembus angka 400 ribu jiwa, maka alokasi kursi DPRD dapat kembali bertambah menjadi 40 kursi.
Selain soal kursi legislatif, KPU Berau juga mulai memberi perhatian pada kebutuhan penataan ulang Daerah Pemilihan (Dapil). Menurut Budi, penyesuaian dapil harus mengacu pada tujuh prinsip utama, antara lain kesatuan wilayah, kondisi geografis, serta kemudahan akses transportasi.
Ia mencontohkan kondisi Dapil 3 yang saat ini mencakup wilayah Biatan hingga Biduk-Biduk, termasuk penggabungan Kecamatan Maratua dan Derawan. Dari sisi geografis dan jalur transportasi, susunan tersebut dinilai kurang efektif karena sebagian wilayah harus melewati dapil lain untuk saling terhubung.
“Wilayah seperti Kelay dan Sambaliung juga menjadi perhatian kami. Jika untuk menjangkau satu wilayah harus melewati dapil berbeda, maka prinsip keutuhan wilayah tidak terpenuhi. Ini yang nantinya akan kami evaluasi dan susun ulang,” terangnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penataan ulang dapil tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Proses tersebut baru dapat dilaksanakan saat memasuki tahapan resmi Pemilu.
“Jika tidak ada perubahan undang-undang, penataan dapil diperkirakan mulai dilakukan pada awal 2028 sebagai bagian dari persiapan tahapan Pemilu 2029,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





