TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di Kabupaten Berau. Mekanisme usulan kenaikan pangkat kini dapat dilakukan setiap bulan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dibuka dua bulan sekali.
Kebijakan ini dinilai mempercepat pengembangan karier sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian para pendidik.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Berau, Mustaring, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretariat Daerah tertanggal 16 September 2025, tentang penyampaian batas ukur dan prioritas kenaikan pangkat ASN untuk Tahun Anggaran 2026.
“Secara prinsip, kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian ASN, khususnya guru. Karena itu, pemerintah memberikan prioritas dan percepatan usulan kenaikan pangkat,” ungkap Mustaring.
Lanjutnya, dalam surat edaran tersebut, prioritas pengusulan kenaikan pangkat ASN dibuka hampir sepanjang tahun. Jika sebelumnya hanya pada periode tertentu, kini pengajuan dapat dilakukan setiap bulan, mulai Januari hingga Desember, selama persyaratan terpenuhi.
“Kalau tahun 2025 kemarin itu masih per dua bulan. Sekarang sudah per bulan. Periodenya sudah tersedia di sistem, tinggal guru yang memenuhi syarat mengusulkan,” jelasnya.
Mustaring mengungkapkan, proses pengajuan kenaikan pangkat saat ini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui sistem daring yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM). Guru cukup mengunggah berkas melalui tautan resmi yang telah disediakan.
“Pengusulannya melalui link, semuanya online. Dinas hanya melakukan verifikasi dan pendampingan,” katanya.
Meski mekanismenya semakin mudah dan cepat, Mustaring mengakui masih ada kendala klasik yang dihadapi guru, terutama terkait penyiapan Penetapan Angka Kredit (PAK). Banyak guru baru mengurus PAK ketika akan mengajukan kenaikan pangkat, padahal seharusnya disusun dan diperbarui setiap tahun.
“Ini yang sering membuat proses jadi lambat. Karena PAK itu idealnya disusun tiap tahun, bukan menunggu empat tahunan atau saat mau naik pangkat,” terangnya.
Padahal, lanjut Mustaring, PAK merupakan akumulasi dari seluruh aktivitas guru, mulai dari kegiatan mengajar, membimbing, menjadi wali kelas, mengikuti pelatihan, hingga tugas penunjang lainnya. Seluruhnya memiliki nilai angka kredit yang menentukan kelayakan kenaikan pangkat.
Dengan sistem kenaikan pangkat bulanan ini, ia mendorong para guru agar lebih tertib secara administrasi dan proaktif menyiapkan dokumen sejak dini.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN guru di Berau untuk terus meningkatkan profesionalisme, sekaligus mempercepat pengembangan karier tanpa harus menunggu waktu yang terlalu lama
“Sekarang peluangnya sudah terbuka setiap bulan. Jangan ditunda-tunda. Kalau persyaratan sudah siap, kenaikan pangkat bisa lebih cepat diproses,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





