TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dinas Pangan Kabupaten Berau masih mendapati sejumlah produk beras yang beredar di pasaran tanpa dilengkapi izin registrasi dan izin edar. Mayoritas temuan tersebut berasal dari beras yang didatangkan dari luar daerah.
Kepala Bidang Keamanan Pangan Dinas Pangan Berau, Sumarsono, mengatakan bahwa pihaknya terus meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor komoditas beras.
“Kami lakukan pembinaan dan pengawasan, langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujarnya baru-baru ini.
Menurutnya, setiap produk beras berlabel wajib mengantongi izin registrasi serta izin edar sebagai bagian dari standar keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Temuan beras tanpa izin tersebut diperoleh melalui kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh tim Dinas Pangan di lapangan.
“Saat ini kami sedang intens melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha, terutama yang menjual beras. Karena beras merupakan komoditas pangan pokok, maka wajib memiliki izin registrasi dan izin edar,” terangnya.
Ia menegaskan, keberadaan produk tanpa izin tidak bisa dianggap sepele, sebab menyangkut keamanan pangan dan hak konsumen untuk mendapatkan produk yang layak dan terjamin mutunya.
Lebih lanjut, Dinas Pangan Berau tidak hanya menitikberatkan pada aspek pengawasan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
“Pelaku usaha diharapkan memahami pentingnya memenuhi seluruh kewajiban perizinan sebelum memasarkan produknya kepada masyarakat,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





