TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau terus berupaya mencari terobosan di tengah keterbatasan anggaran daerah untuk tetap mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu langkah yang kini didorong adalah memperkuat kolaborasi lintas lembaga, termasuk dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Berau, guna memperluas jangkauan bantuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Dalam kesempatannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, secara khusus meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau untuk menjajaki kerja sama dengan Baznas, terutama dalam penyaluran bantuan gerobak atau rombong bagi pelaku UMKM yang berjualan di kawasan Tepian Teratai.
Arahan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan dukungan nyata, meskipun ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini cukup terbatas.
Menurut Sri, Baznas memiliki peluang besar untuk mendukung program-program pemberdayaan ekonomi yang belum sepenuhnya dapat diakomodasi melalui APBD.
Selain itu, kata dia, mekanisme anggaran Baznas dinilai lebih fleksibel, sehingga bantuan bisa direalisasikan lebih cepat.
“Kalau melalui APBD, tentu harus ada usulan lebih dulu dan baru bisa direalisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Sementara, anggaran di Baznas bisa lebih fleksibel,” ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengakui selama ini pihaknya belum pernah menjalin kerja sama dengan Baznas.
Namun, pihaknya menyatakan terbuka dan siap membangun komunikasi untuk mendukung program pemberdayaan UMKM.
“Sekarang ini kan memang terbatas penganggaran. Nah, kalau memungkinkan, bisa kita bincangkan dengan Baznas. Kemungkinan bantuan rombong bagi pedagang di Tepian Teratai itu bisa direalisasikan melalui skema tersebut,” ujar Eva.
Meski demikian, Eva menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar dapat menerima bantuan hibah.
Ia menyebut, salah satu syarat utama adalah adanya kelompok usaha yang memiliki legalitas resmi. Saat ini, Diskoperindag fokus melakukan pendampingan agar para pedagang dapat membentuk kelompok usaha yang sah secara administrasi.
“Kami sedang menyiapkan kelompok usahanya. Karena syarat utama penerima hibah itu adalah harus ada kelompok usaha yang berlegalitas. Itu yang kita target, supaya mereka membentuk kelompok usaha,” jelasnya.
Sebagai tahap awal, Diskoperindag Berau berencana membentuk dua kelompok usaha yang menaungi para pedagang di kawasan Tepian Teratai. Pembagian tersebut sesuai dengan aspirasi pedagang agar pengelolaan usaha lebih mudah dan terorganisir.
“Supaya, kata mereka, memanajemennya itu lebih gampang. Dan mereka juga harus melegalkan kelompok usaha mereka,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, proses legalisasi kelompok usaha relatif tidak memberatkan pelaku UMKM, karena biaya yang dibutuhkan tergolong ringan.
“Karena kelompok usaha itu harus dilegalitaskan dulu. Tapi biasanya biayanya relatif murah untuk kelompok UMKM,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





