TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Wacana pemindahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Tanjung Redeb kembali mengemuka seiring kondisi hunian yang dinilai sudah tidak ideal.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menyebut Rutan Berau saat ini telah memenuhi syarat untuk dipertimbangkan pemindahannya ke lokasi baru.
Menurutnya, pihaknya membuka peluang apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memiliki rencana menggeser lokasi rutan, mengingat kondisi rutan yang berada di kawasan perkotaan dan berpotensi terus mengalami kelebihan kapasitas.
“Untuk pemindahan, kami meminta peluang kepada Pemerintah Kabupaten Berau, karena memang biasanya setelah lama pasti akan over kapasitas dan lokasinya di tengah kota,” ujarnya baru-baru ini.
Ia menjelaskan, penempatan rutan di wilayah perkotaan memang memiliki sisi positif, terutama dalam mendukung kelancaran tugas Aparat Penegak Hukum (APH). Lokasi yang berdekatan dengan kejaksaan dan pengadilan dinilai mempermudah proses hukum terhadap para tahanan.
“Ini untuk memudahkan para APH seperti kejaksaan dan juga letak pengadilan pun di tengah perkotaan. Kalau mau dipindahkan jauh dari kota, maka keberatan akan muncul dari APH yang lain,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemindahan rutan tetap sangat memungkinkan dilakukan, selama ada dukungan dari pemerintah daerah. Ia mencontohkan pemindahan Lapas Samarinda yang terlaksana setelah adanya hibah lahan dan bangunan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Contohnya Lapas Samarinda yang telah dihibahkan oleh wali kota, baik tanah maupun bangunannya. Jadi kalau memang Pemkab Berau ingin menggeser atau memindahkan Rutan Kelas II Tanjung Redeb, maka sangat bisa,” katanya.
Jika Pemkab Berau serius merencanakan pemindahan, Endang memastikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Pemasyarakatan akan menurunkan tim khusus untuk melakukan uji kelayakan.
“Nanti akan turun tim dari kementerian, salah satunya dari Pemasyarakatan, untuk melakukan uji kelayakan,” bebernya.
Lebih jauh, Endang menilai kondisi Rutan Berau saat ini sudah layak untuk bergeser sekaligus ditingkatkan statusnya menjadi Lapas Kelas IIB. Menurutnya, hal itu penting agar pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat berjalan lebih optimal.
“Kalau melihat kondisi Rutan Berau ini sudah layak untuk bergeser, agar lebih layak lagi membina WBP dan rutan ini lebih pantas disebut sebagai Lapas Kelas IIB. Ini menjadi upaya karena di sana ada warga binaan dan juga tahanan,” jelansya.
Saat ini, Rutan Kelas II Tanjung Redeb dihuni sekitar 601 WBP. Jumlah tersebut dinilai sangat menyulitkan pelaksanaan pembinaan dengan kondisi lingkungan dan fasilitas yang ada.
“Jumlah 601 WBP, sangat sulit kita melakukan pembinaan dengan kondisi lingkungan rutan saat ini,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





