TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Permasalahan antara warga Teluk Bayur yang dipimpin oleh Bakhtiar dengan PT Supra Bara Energi (SBE) terkait lahan yang didiga diserobot oleh perusahaan masih terus berlanjut. Oleh karena itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh Komisi II DPRD Berau pada Senin (19/1/26).
Turut hadir Ketua, wakil, dan Anggota Komisi II DPRD Berau, Dinas Pertanahan, Warga Teluk Bayur dan Kuasa Hukum, BPN Berau, Camat Teluk Bayur, dan Lurah Teluk Bayur.
Dalam RDP itu klaim dari masyarakat Teluk Bayur yang merasa lahan yang digunakan sekitar 60 hektare dan mengklaim mengantongi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang dikeluarkan Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.
Namun, rapat tersebut tidak dihadiri oleh pihak PT SBE dan ganya mengirimkan surat konfirmasi kepada DPRD Berau. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong.
“Itikad baik dari PT SBE tetap ada dengan mengirimkan surat kepada pihak kami untuk penjadwalan ulang, alasan mereka untuk mempersiapkan tim legal dari PT SBE terkait permasalahan yang sudah cukup lama ini,” ungkap Rudi setelah RDP.
Pihaknya pun menerima konfirmasi tersebut dan akan menjadwalkan ulang terkait permasalahan ini. Namun, Rudi menegaskan pihak PT SBE harus melengkapi data yang mereka miliki.
“Jadi nantinya tidak ada lagi berbicara data tidak lengkap, data harus lengkap karena kita telah memberikan waktu yang cukup panjang 1/2 minggu ke depan,” jelasnya.
Ia pun menyatakan kehadiran PT SBE sangat penting. Agar permasalahan yang sudah bergulir sejak 2006 ini harus diselesaikan dan mendapatkan solusi diantara kedua belah pihak.
“Mereka harus datang, karena mereka yang meminta untuk pengunduran ini,” tutupnya.
Sementara itu, Perwakilan Warga Teluk Bayur, Taufik menjelaskan terkait awal mula permasalahan ini. Ia menyebur bahwa tanah yang terletak di Kelurahan Teluk Bayur ini telah mereka garap sejak 2003 silam.
“Tahun 2003 kami meminta untuk mengelola lahan pertanian dan kemudian diterbitkan lah SPT. Pada tahun 2006 datanglah PT SBE yang menggunakan lahan yang juga kami gunakan,” jelasnya.
Pihaknya mengklaim telah melakukan beberapa kali pertemuan terhadap lahan milik pihaknya yang menurutnya telah di kuasai dan dirusak oleh PT SBE ini.
“Kami telah melakukan mediasi beberapa kali. Terkait permasalahannya ialah lahan kami yang diserobot dan pengerusakan lahan oleh PT SBE,” tuturnya.
Dalam beberapa mediasi tersebut, Taufik menyebutkan, pihaknya telah meminta itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Akan tetapi, hal itu belum diindahkan oleh pihak perusahaan.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Bakhtiar, Himas Purba mengatakan bahwa hal-hal ini merupakan permasalahan yang belum terealisasikan solusinya.
“Ini adalah RDP yang kesekian, namun hal itu tidak dilakukan,” katanya.
Ia juga meminta kepada DPRD Kabupaten Berau agar dapat memberikan solusi kepada klien yang saat ini mereka dampingi.
Himas Purba juga menegaskan bahwa kewajiban PT SBE harusnya telah melakukan kewajibannya terlebih dahulu kepada warga untuk beroperasi.
“Kami meminta kepada DPRD Kabupaten Berau untuk menyampaikan keluhan kami dan kami mendapatkan jawaban yang pasti. Seharusnya sebuah PT seharusnya telah menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu,” tegasnya.
Sebagai informasi bahwa permasalahan yang sama sempat ditangani oleh DPRD Kabupaten Berau dalam RDP yang dilaksanakan pada (21/2/22) lalu. Akan tetapi, permasalahan ini kembali muncul pada awal tahun 2026 dan kembali do bawa ke DPRD Kabupaten Berau.
Dalam RDP tersebut pun PT SBE menyebut hanya sekitar 27 hektare yang menjadi pokok permasalahan,sehingga berbeda dengan klaim para warga. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





