TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Perintah dari Pemerintah Pusat telah dijalankan penuh oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau. Apalagi, perintah tersebut berlandaskan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan pelayanan IGD 24 jam dan jika disanggilupi juga menyediakan rawat inap untuk Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kebijakan ini pun berlandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas.
“Jadi itu memang kewajiban, bukan keputusan dan Dinkes Kabupaten Berau,” ujarnya.
Pihanya menyebut, hal ini memang harus dilakukan oleh setiap puskesmas yang ada diperkotaan. Baik, IGD ataupun ketersediaan rawat inap bagi pasien.
“Itu wajib, jadi di Kabupaten Berau telah jalan, hanya Puskesmas Kampung Bugis yang belum,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa Puskesmas Kampung Bugis menyatakan ketidaksiapan dikarenakan fasilitas yang mereka miliki.
“Kami bangunkan untuk toilet, karena memang mereka merasa kekurangan kebutuhan fasilitas tersebut,” katanya.
Dirinya menerangkan pihaknya telah membangun toilet dan sekaligus pagar untuk Puskesmas Bugis. Menurutnya, hal ini harusnya telah memenuhi untuk mengoperasikan pelayanan IGD 24 jam.
Dinkes Berau juga menyatakan bahwa Puskesmas di perkampungan telah lebih dulu memberikan pelayanan terhadap masyarakat baik IGD maupun rawat inap.
“Kalau Kampung sudah deluan, hanya yang diperkotaan sepertinya agak lama menjadi putri tidur dan 5 tahun ini hanya melayani poli,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





