TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb mencatat peningkatan jumlah perkara yang masuk sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, total perkara yang diterima mencapai 951 perkara atau meningkat 139 perkara dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 812 perkara.
Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengatakan bahwa perkara perceraian masih mendominasi perkara yang masuk ke lembaga peradilan tersebut, baik cerai talak maupun cerai gugat.
“Untuk tahun 2025, perkara cerai talak yang kami terima sebanyak 157 perkara. Sementara cerai gugat mencapai 483 perkara,” ujarnya Senin (12/1/26).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, PA Tanjung Redeb mencatat perkara cerai talak sebanyak 147 perkara dan cerai gugat sebanyak 449 perkara.
“Artinya, baik cerai talak maupun cerai gugat sama-sama mengalami peningkatan pada tahun ini,” tuturnya.
Selain perkara perceraian, PA Tanjung Redeb juga mencatat lonjakan signifikan pada perkara isbat nikah. Menurut Arsyad, perkara isbat nikah menjadi salah satu jenis perkara yang mengalami peningkatan cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk isbat nikah, pada tahun 2024 jumlah perkara yang kami terima sebanyak 99 perkara. Sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 206 perkara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, peningkatan perkara isbat nikah ini menunjukkan masih banyak pasangan yang sebelumnya menikah secara tidak tercatat dan baru mengajukan pengesahan pernikahan melalui pengadilan.
“Ini biasanya berkaitan dengan kebutuhan administrasi, seperti pengurusan akta kelahiran anak, warisan, maupun kepentingan hukum lainnya,” katanya.
Sementara itu, berbeda dengan jenis perkara lainnya, perkara dispensasi nikah justru mengalami penurunan. Arsyad menyebutkan, pada tahun 2024 PA Tanjung Redeb menerima 42 perkara dispensasi nikah, sedangkan pada tahun 2025 jumlahnya turun menjadi 34 perkara.
“Perkara dispensasi nikah mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Mudah-mudahan ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terkait batas usia pernikahan,”jelasnya.
Selain perkara-perkara tersebut, masih terdapat sejumlah perkara lain yang turut diterima PA Tanjung Redeb sepanjang tahun 2025, sehingga total keseluruhan perkara mencapai 951 perkara.
Arsyad menegaskan bahwa Pengadilan Agama Tanjung Redeb terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, meskipun jumlah perkara yang ditangani mengalami peningkatan.
“Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan transparan kepada para pencari keadilan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim




