TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengamankan ratusan botol minuman beralkohol ilegal dari sebuah kios yang beroperasi di kawasan HARM Ayoeb, Tanjung Redeb pada (29/12/25) lalu.
Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani, mengungkapkan bahwa operasi penertiban berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025. Informasi awal diperoleh dari warga sekitar yang mencurigai adanya peredaran minuman keras tanpa izin.
“Setelah menerima laporan, kami langsung turun ke lokasi dengan melibatkan personel Kasi Operasi, Kasi Lidik, PPNS, serta anggota lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 499 botol minuman beralkohol berbagai merek serta dua jeriken berisi masing-masing 20 liter miras oplosan. Seluruh barang tersebut diduga kuat diedarkan secara ilegal.
Anang menjelaskan, ratusan botol miras yang disita terdiri dari tiga klasifikasi, yakni Golongan A, B, dan C, yang dibedakan berdasarkan kadar etanolnya. Golongan A memiliki kadar alkohol hingga 5 persen, Golongan B berkisar antara 5 hingga 20 persen, sementara Golongan C mengandung alkohol tinggi, yakni 20 hingga 55 persen.
“Minuman seperti bir masuk Golongan A, wine termasuk Golongan B, sedangkan wiski, vodka, gin, dan sejenisnya masuk Golongan C yang penjualannya sangat dibatasi dan hanya boleh di tempat tertentu,” jelasnya.
Pihaknya menduga, stok miras tersebut sengaja disiapkan untuk memenuhi permintaan saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
“Kami meyakini barang-barang itu akan diedarkan menjelang malam tahun baru,” tuturmya.
Lebih lanjut, Satpol PP Berau memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol akan terus diperketat. Pasalnya, masih terdapat sejumlah titik di wilayah Berau yang terindikasi menjadi lokasi penjualan miras ilegal.
“Keberadaan kios seperti ini sangat rawan karena bisa diakses siapa saja. Kami khawatir anak di bawah umur ikut membeli, dan ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, pemilik kios dipastikan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti akan dilimpahkan kepada penyidik untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





