TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Berau menyatakan menerima penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui mekanisme Dewan Pengupahan pada 19-21 Desember 2025.
Sekretaris Apindo Berau, Ishaq Sugianto, mengatakan bahwa dalam proses pembahasan hingga penetapan upah tersebut, pihak pengusaha tidak banyak memberikan keberatan karena seluruh tahapan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita dari Apindo Berau tidak juga banyak dikatakan, apalagi ini memang telah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja berlangsung dengan kondusif tanpa adanya perdebatan yang berarti. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh pihak dapat memahami posisi masing-masing serta menghormati mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi rapat Dewan Pengupahan memang berjalan secara lancar dan tidak menimbulkan gejolak pula bagi perusahaan,” bebernya.
Ishaq menambahkan, penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 telah mengacu pada formula pengupahan terbaru yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta koefisien penyesuaian yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam regulasi tersebut, koefisien alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 persen, yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah.
“Kita pastinya legowo karena memang berada di aturan yang memang koefisien alfanya berada di 0,5–0,9 persen,” katanya.
Ia menilai, besaran kenaikan upah yang ditetapkan masih dapat diterima oleh kalangan dunia usaha di Berau, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih membutuhkan kehati-hatian dalam menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi.
Walau demikian, Apindo Berau berharap agar kebijakan pengupahan ke depan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan, terutama bagi sektor-sektor usaha yang masih terdampak fluktuasi ekonomi global dan regional. Menurut Ishaq, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha harus terus dijaga.
“Pada prinsipnya, pengusaha tentu mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan perusahaan tetap sehat agar bisa terus beroperasi dan menyerap tenaga kerja,” jelasnya.
Maka dari itu, dengan ditetapkannya UMK dan UMSK Berau tahun 2026, Apindo Berau mengimbau seluruh perusahaan anggota untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta melakukan penyesuaian secara bertahap dan terencana.
Ishaq juga berharap hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di Berau dapat terus terjaga.
“Kalau komunikasinya baik dan semua pihak saling memahami, saya yakin tidak akan ada persoalan berarti di lapangan,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





