TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Dewan Pengupahan Kabupaten Berau akhirnya menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau tahun sawit pada Minggu (21/12/25).
Kesepakatan tersebut mencakup dua sektor utama, yakni pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.
Mediator sekaligus Sub Koordinator Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Andi Asmar, mengatakan bahwa hasil rapat penetapan UMSK telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat. Keesokan harinya, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen pendukung untuk diteruskan ke tingkat provinsi.
“Sudah kita setujui untuk masing-masing sektor perkebunan dan pertambangan, nanti akan kita bawa ke Bupati untuk diserahkan ke pemerintah provinsi,” ujarnya.
Untuk sektor pertambangan batu bara, UMSK Berau 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp278.233,43 dari tahun sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, upah minimum sektoral batu bara ditetapkan menjadi Rp4.463.705,35 atau naik sebesar 6,65 persen.
Sementara itu, sektor perkebunan kelapa sawit mengalami kenaikan Rp274.028,05, sehingga nominal UMSK menjadi Rp4.396.238,32 dengan persentase kenaikan yang sama, yakni 6,65 persen.
Andi menjelaskan, hasil kesepakatan ini akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi Bupati Berau untuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Disnakertrans Provinsi Kaltim.
Penetapan UMSK secara resmi ditargetkan berlangsung secara serentak pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Untuk tahun-tahun sebelumnya Berau selalu menjadi yang tertinggi, tetapi untuk saat ini kita belum bisa mengatakan tertinggi atau tidak karena dari kabupaten lain belum ada informasi yang masuk,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai peluang Berau menjadi daerah dengan UMSK tertinggi cukup besar jika dilihat dari persentase kenaikan yang dihitung berdasarkan upah minimum tahun berjalan.
Menurutnya, secara regulasi, UMSK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan UMK wajib berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), kecuali terdapat perubahan formula dalam aturan terbaru.
Dalam proses pembahasan, Andi mengakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat antar peserta forum, terutama terkait mekanisme voting penentuan angka. Namun, perbedaan tersebut tidak menghambat jalannya rapat.
“Perbedaan pendapat itu wajar dalam forum. Yang penting rapat tetap berjalan dan alhamdulillah semuanya sudah selesai. Boleh berbeda pendapat, tapi kita tetap bersaudara,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Serikat Buruh, Yusran, menyatakan pihaknya menerima hasil rapat UMSK Berau 2026 untuk kedua sektor tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan UMSK tahun depan telah rampung.
“Hari ini sudah terakhir pembahasan UMSK Berau 2026,” terangnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





