TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Rapat Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Berau mulai digelar oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Berau yang terdiri dari Apindo, Serikat Pekerja/Buruh, Akademisi, BPS Berau, dan Disnakertrans Berau sejak (19/12/25) kemarin masih terus berlangsung hingga hari ke-2 yakni Sabtu (20/12/25) malam.
Dalam prosesnya terjadi perbedaan pendapat antara perwakilan Serikat Pekerja/Buruh yang menginginkan adanya kenaikan sekitar 0,9 persen. Sementara itu, Apindo Berau hanya menginginkan sesuai dengan angka minimum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang pengupahan.
Dimana dalam peraturan tersebut dalam indeks alfa sedikit berubah. Pada PP Nomor 51 tahun 2023 koefisien alfa UMP, UMK, UMSP, dan UMSK sebesar 0,1-0,3 persen menjadi berubah pada PP Nomor 49 tahun 2025 dengan parameter alfa sebesar 0,5-0, 9 persen.
Koefisien Alfa ialah parameter atau indeks dalam rumus kenaikan upah minimum. Alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memberi fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan besaran kenaikan.
Dalam perjalanannya Dewan Pengupahan Berau menghadirkan beberapa koefisien alfa yakni 0,5, 0,6, 0,7, 0,8, dan 0,9 persen.
Adapun pada rapat menghasilkan voting dan menghasilkan koefisien alfa 0,8 persen yang memperoleh 10 suara dan 0,7 persen sebanyak 7 suara.
Dengan hasil ini maka presentasi kenaikan menjadi 7,59 persen. Oleh karena hasil ini, UMK Berau dipastikan Naik menjadi Rp 4.391.337, 55 dari UMK Berau tahun 2025 yakni Rp 4.081.396,31
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Berau, Nahwani Fadelan menyampaikan bahwa kesepakatan yang lahir dari rapat ini berdasarkan voting dari seluruh anggota Dewan Pengupahan Berau.
“Awalnya memang Apindo menginginkan 0,5 persen kemudian buruh 0,9 persen. Setelah berunding dan dilakukan voting maka muncul yah hasil 0,8 persen,” ungkapnya.
“Yang terpenting nanti ialah implementasi di lapangan terkait UMK ini,”sambungnya.
Untuk situasi yang sempat memanas, pria yang mewakili akademisi ini menyebutkan itu ialah merupakan dinamika yang terdapat dalam sebuah forum.
“Insya Allah semuanya sudah biasa dalam berorganisasi dan sudah cukup dewasa,”
Ia juga menyebut bahwa pembahasan akan dilanjutkan dengan pembahasan UMSK dan akan dilaksanakan keesokan harinya.
“Jadi ada 2 sektor kalau berkaca dari tahun lalu, yakni perkebunan dan pertambangan,” bebernya.
Pada intinya, pihaknya meminta agar hasil ini dapat dijalankan, apalagi telah disepakati dan dapat dihormati.
“Hasil ini kan dari voting seluruh anggota Dewan Pengupahan Berau, jadi semua pihak harus sepakat,” kuncinya.
Sementara itu perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Berau, Mikael Sengiang mengungkapkan bahwa dalam berjalannya rapat mereka sempat mengusulkan kenaikan koefisien alfa sebesar 0,9 persen.
Hal ini diusulkan berdasarkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk Kaltim yang mencapai sekitar Rp 5,2 juta rupiah. Sehingga, 0,9 persen kata dia, angka tersebut yang sangat mendekati untuk KHL tersebut.
“Jadi kami awalnya tetap 0,9 persen tapi karena dari Apindo menaikkan dari 0,5 persen menjadi 0,7 persen akhirnya kami juga turun menjadi 0,8 persen,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menyampaikan bahwa hasil ini untuk UMK sudah cukup wajar. Pihak serikat pekerja/buruh kata dia juga akan kembali berjuang untuk pembahasan UMSK Berau yang akan dilaksanakan pada Minggu (21/12/25) besok.
“Besok kita akan kembali membahas UMSK dari beberapa sektor seperti, perkebunan, perkayuan,dan tambang, tentu hasilnya pasti lebih tinggi dari UMK yang kita tetapkan ini,” jelasnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Ikbal Nurkarim




