TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyusun ulang arah kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK) dan Dana Desa (DD) menyusul berkurangnya transfer anggaran ke kampung pada tahun anggaran mendatang. Penyesuaian ini dilakukan agar program pemerintahan dan pembangunan di tingkat kampung tetap berjalan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Pemkab Berau saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa peraturan bupati sebagai payung hukum penggunaan ADK dan DD.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menjelaskan secara prinsip, pola penggunaan dana kampung tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Secara umum aturannya masih sama. Yang disiapkan sekarang adalah peraturan bupati, terutama terkait pembagian ADK per kampung,” ujarnya.
Ia menerangkan, pembagian ADK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, Dana Desa merupakan transfer langsung dari pemerintah pusat dengan formula yang telah ditetapkan secara nasional. Pemerintah daerah, kata dia, hanya mengikuti skema pembagian yang sudah ditentukan pusat.
“Kalau Dana Desa, bukan kami yang membagi. Sudah ada hitungan per kampung dari pusat. Komponennya juga jelas, tidak jauh berbeda setiap tahunnya,” katanya.
Tenteram menegaskan, baik ADK maupun DD tidak dibagi secara merata. Penentuan besaran anggaran mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai dari jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, hingga kondisi geografis dan tingkat kesulitan wilayah.
“Banyak variabel yang dihitung, masing-masing ada bobotnya. Jadi tidak bisa dibagi rata,” jelasnya.
Untuk tahun anggaran mendatang, total pagu anggaran kampung secara keseluruhan telah diketahui. Namun, rincian alokasi per kampung masih menunggu penetapan resmi. Ia mengungkapkan, ADK Kabupaten Berau mengalami penurunan cukup tajam. Jika pada tahun berjalan berada di kisaran Rp320 miliar, maka tahun depan diproyeksikan hanya sekitar Rp145 miliar.
“Penurunan ini tidak terlepas dari kondisi APBD Berau yang juga harus disesuaikan,” singkatnya.
Meski demikian, sejumlah bantuan keuangan khusus dipastikan tetap dialokasikan. Bantuan untuk rukun tetangga (RT) masih sebesar Rp50 juta per RT, PKK Rp20 juta, Karang Taruna Rp5 juta, serta organisasi kemasyarakatan kampung lainnya. Selain itu, dana bagi hasil pajak dialokasikan sebesar Rp11,25 miliar dan dana bagi hasil retribusi Rp1,75 miliar.
Sementara untuk Dana Desa, total alokasi tahun depan tercatat sebesar Rp87,679 miliar. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp101 miliar.
Dengan kondisi tersebut, DPMK Berau mengakui perlu ada penyesuaian dalam penganggaran program kampung. Beberapa kegiatan yang sebelumnya mendapat alokasi cukup besar kemungkinan akan dikurangi. Contohnya, anggaran kegiatan seremonial seperti perayaan hari jadi kampung, kegiatan olahraga, atau keagamaan yang sebelumnya bisa mencapai Rp100 juta, ke depan kemungkinan hanya dianggarkan sekitar Rp50 juta.
Efisiensi juga akan dilakukan pada anggaran perjalanan dinas ke luar daerah. Menurut Tenteram, belanja perjalanan yang terlalu besar justru akan menggerus kemampuan kampung dalam menjalankan program pembangunan.
“Kalau anggaran habis untuk perjalanan, kampung akan kesulitan membangun. Jadi harus sama-sama menyesuaikan,” ucapnya.
Penyesuaian anggaran turut berdampak pada pola pembinaan kampung oleh DPMK. Jika sebelumnya pembinaan banyak dilakukan melalui kunjungan langsung ke kampung, ke depan pembinaan akan lebih banyak dipusatkan di tingkat kecamatan. Aparatur kampung akan dikumpulkan di kecamatan untuk menekan biaya perjalanan.
“Tugas pembinaan tetap harus berjalan. Tidak boleh berhenti hanya karena alasan anggaran,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





