BIDUK-BIDUK, PORTALBERAU– Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyoroti persoalan kewenangan pengelolaan pulau di wilayah pesisir selatan Berau yang hingga kini belum berada secara jelas di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun pusat.
Kondisi ini berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap perumahan layak.
Gamalis mengungkapkan, masih terdapat warga yang bermukim di pulau dengan status lahan yang tidak jelas.
Akibatnya, mereka kesulitan mendapatkan bantuan perumahan karena terbentur aturan administrasi dan kepemilikan lahan.
“Kondisi kita hari ini, pulau ini tidak berada pada posisi kewenangan yang jelas, baik provinsi maupun pusat. Sementara di sini ada penduduk yang akhirnya tidak bisa memiliki akses terhadap perumahan,” ungkap Gamalis saat meninjau langsung kondisi warga.
Ia mencontohkan, kebutuhan sederhana seperti bantuan seng atap pun sulit dipenuhi karena status lahan yang dianggap sebagai milik negara. Warga pun tidak dapat menunjukkan dasar sewa-menyewa yang sah.
“Kalau mereka menyewa, menyewa dengan siapa? Lahannya lahan negara dan tidak ada kejelasan pihak yang menyewakan,” jelasnya.
Meski demikian, Gamalis menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, senyum dan respons positif warga menjadi bukti bahwa mereka telah nyaman tinggal di kawasan itu.
“Unsur utama pemerintah adalah mengutamakan sisi kemanusiaan. Kita lihat tadi, ada senyum, ada sapa. Artinya mereka betah dan menggantungkan hidup di sini,” katanya.
Gamalis juga menyinggung perlunya keseimbangan antara pengembangan pariwisata dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal.
Ia menilai, aktivitas pariwisata yang berkembang justru telah menciptakan simbiosis positif dengan warga setempat.
“Mereka sendiri menyampaikan senang dengan adanya pariwisata. Tapi kita juga harus menjaga alam dan mencegah munculnya kekumuhan akibat pertumbuhan permukiman dan usaha yang tidak terkontrol,” tegasnya.
Untuk itu, Pemkab Berau mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Lingkungan (RDTL) yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ia menyebut, penyusunan ini akan melibatkan camat, pemerintah kampung, serta masyarakat guna menggali kebutuhan dan harapan warga.
“Apa yang diinginkan warga harus diangkat melalui forum lokal, semacam lokakarya atau seminar kecil. Supaya pengembangan pulau ini punya arah yang jelas,” ujarnya.
Terkait kebutuhan mendesak warga, Gamalis menyebut pemerintah daerah akan mereview surat edaran yang mengatur kewenangan desa dalam penyaluran bantuan, termasuk bantuan seng dan fasilitas sanitasi.
“Untuk bantuan seng, sebenarnya tidak masalah. Tinggal kita review surat edarannya dan konfirmasi ke kampung. Insya Allah bisa kita penuhi,” kata Gamalis.
Ia juga menyebutkan adanya potensi bantuan lain seperti pembangunan WC serta program sertifikasi pulau yang saat ini sudah mulai berjalan. Selain itu, peningkatan Alokasi Dana Kampung (ADK) ke depan diharapkan dapat membuka ruang lebih besar bagi program bantuan berbasis kebutuhan warga.
“Berpotensi tahun depan ada program-program yang bisa masuk. Kita akan terus kawal agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terakomodir,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





