TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau memberikan perhatian serius terhadap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terindikasi terjadi di wilayah Kabupaten Berau.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya seorang anak yang mendatangi Kantor Imigrasi Berau dan diduga hendak diberangkatkan ke Kamboja.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan dan pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Menurutnya, setiap indikasi TPPO harus ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan dan masa depan korban, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
“Terkait dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang, nanti akan kami cek kembali dan dalami. Kami tidak ingin berspekulasi, semua harus melalui proses penyelidikan yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus TPPO bukan lagi sekadar isu biasa, melainkan telah menjadi fenomena aktual yang kerap terjadi, khususnya dengan modus pengiriman korban ke luar negeri, salah satunya ke Kamboja. Hal ini, kata dia, perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
“Ini bukan sekadar isu, tapi sudah menjadi kejadian nyata. TPPO ini melemparkan orang ke Kamboja, bahkan melibatkan warga negara Indonesia. Maka ini sudah masuk dalam ranah kasus internasional,” tegasnya.
Kapolres menekankan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk kerja sama antarnegara, untuk memutus mata rantai perdagangan orang yang kian kompleks dan terorganisir.
“Perlu adanya kerja sama antarnegara karena pergerakannya lintas batas. Ini tidak bisa hanya ditangani oleh satu institusi saja,” katanya.
AKBP Ridho juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik perekrutan, pengiriman, atau penawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya agar segera melapor kepada pihak berwajib. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah jatuhnya korban baru.
“Terkait TPPO ini perlu diimbau kepada siapa pun yang mengetahui perkara atau indikasinya agar segera melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dugaan kasus TPPO yang terjadi di Kabupaten Berau akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Berau, kata dia, berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara profesional dan transparan.
“Untuk dugaan kasus TPPO di Kabupaten Berau, tentu akan kami tindaklanjuti dan proses. Ini menjadi atensi dan prioritas bagi Polres Berau,” kuncinya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap saat seorang pemohon paspor mendatangi Kantor Imigrasi Berau. Pemohon yang diketahui baru menyelesaikan pendidikan tingkat SMA itu mengaku sedang mencari pekerjaan guna membantu perekonomian keluarganya.
Pada awal proses, seluruh tahapan pengajuan paspor berjalan sebagaimana mestinya. Namun, situasi berubah ketika pemohon memasuki tahap wawancara mendalam, yang merupakan bagian krusial dalam proses penerbitan paspor sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Dalam sesi tersebut, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Pemohon dinilai tidak mampu memberikan keterangan yang jelas dan konsisten terkait tujuan keberangkatannya ke luar negeri. Jawaban yang disampaikan berulang kali berubah dan terkesan menghindari inti pertanyaan, sehingga memicu kecurigaan petugas imigrasi.
“Setiap ditanya, jawabannya berputar-putar dan tidak fokus. Setelah kami dalami dengan pertanyaan lanjutan, yang bersangkutan akhirnya mengakui ingin berangkat ke Kamboja,” kata Catur kepada awak media.
Melihat indikasi tersebut, petugas Imigrasi Berau langsung melakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam proses klarifikasi, pemohon akhirnya mengungkap bahwa dirinya direkrut oleh seseorang untuk bekerja di luar negeri, namun tidak memiliki pemahaman yang cukup terkait jenis pekerjaan maupun risiko yang mungkin dihadapi.
Menurut Catur, kondisi seperti ini menjadi perhatian serius pihak imigrasi karena berpotensi mengarah pada praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh sebab itu, pengawasan terhadap setiap pemohon paspor terus diperketat, khususnya bagi mereka yang akan bepergian ke negara-negara yang rawan menjadi tujuan sindikat perdagangan orang.
“Hal-hal seperti inilah yang selalu kami ingatkan dan waspadai dalam proses wawancara pemohon paspor,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), Imigrasi Tanjung Redeb kemudian mengambil langkah tegas dengan menolak permohonan paspor pemohon tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi penangguhan layanan pembuatan paspor selama dua tahun.
Kebijakan ini, kata Catur, dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap pemohon sekaligus sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kejahatan lintas negara. Pihak Imigrasi juga tidak berhenti pada penolakan administrasi semata, melainkan melaporkan dugaan keterlibatan jaringan perdagangan orang tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Ini menjadi perhatian bersama dan tentunya dapat dijadikan pembelajaran, agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas,” tegasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





