TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Permasalahan kenaikan tarif sewa lahan di kawasan Jalan AKB Sanipah kembali memunculkan keluhan dari masyarakat.
Puluhan warga yang menempati petak lahan tersebut mendatangi Rumah Dinas Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, untuk meminta solusi dan bantuan terkait tingginya beban sewa yang harus mereka tanggung.
Dedy mengatakan kehadiran warga merupakan bentuk kegelisahan atas kenaikan biaya sewa yang dinilai tidak wajar. Warga juga meminta adanya pemutihan tunggakan serta kontrak baru yang lebih ringan dan dapat dicicil hingga lunas.
“Warga mengadu terkait lonjakan tarif sewa yang cukup tinggi. Mereka meminta adanya pemutihan dan kesempatan membuat kontrak baru. Kondisi ini tentu perlu kami sikapi dengan serius,” ungkap Dedet sapaan akrabnya.
Lanjut Dedet, keluhan warga berfokus pada peningkatan sewa lahan yang dianggap tidak transparan. Dari data penyewa, terdapat 37 petak berukuran 4×6 meter di bagian belakang kantor lurah dari total seluruh petak 78 di area depan-belakang lokasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, tarif sewa hanya sekitar Rp25 ribu, namun tiba-tiba naik menjadi Rp250 ribu pada 2011 tanpa pemberitahuan yang jelas. Kenaikan kembali terjadi pada 2023, di mana biaya sewa melonjak menjadi Rp400 ribu untuk petak bagian belakang dan hingga Rp600 ribu untuk petak di bagian depan.
“Mulai 2017 sampai 2025 kami tetap membayar, tapi kenaikannya terlalu tinggi. Kami minta agar tunggakan dihitung ulang atau diputihkan, lalu kontrak dimulai dari awal,” kata salah satu warga.
Warga menyebutkan bahwa pada 2015–2016 sempat dilakukan pemutihan oleh pemerintah. Namun setelah itu, biaya sewa kembali dihitung sejak tahun 2017, sehingga banyak penyewa kini dianggap memiliki tunggakan yang cukup besar.
Beberapa warga bahkan telah mencoba mendatangi Diskoprindag untuk melakukan pembayaran sebagian, tetapi ditolak karena diwajibkan melunasi total tunggakan terlebih dahulu.
“Kami sudah mencoba membayar, tapi tidak diterima. Katanya harus lunas. Padahal kemampuan warga berbeda-beda, ada yang janda tua dan tidak berpenghasilan,” ujar warga lainnya.
Dedet mengaku prihatin dengan kondisi ekonomi sebagian besar penyewa, khususnya mereka yang tinggal di lahan bagian belakang yang kemampuan ekonominya terbatas.
“Tidak semua warga mampu membayar tunggakan sebesar itu. Ada janda tua, ada yang penghasilannya tidak tetap. Ini tentu perlu dipertimbangkan,” tegasnya.
Ia menegaskan DPRD Berau akan segera mengkomunikasikan persoalan tersebut dengan Pemkab Berau dan OPD terkait untuk mencari solusi yang manusiawi dan adil bagi warga.
Dirinya memastikan persoalan ini akan dibahas segera melalui hearing di DPRD Berau. Pihaknya ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang dirugikan dan bahwa penarikan sewa harus dilakukan dengan dasar aturan yang jelas serta mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“Kami akan segera melakukan hearing. DPRD akan mencari solusi terbaik agar masalah ini bisa selesai tanpa membebani warga,” katanya.
Sementara itu, pemerintah memberikan batas waktu pembayaran hingga 16 Desember 2025, namun warga berharap sebelum tanggal tersebut sudah ada keputusan baru yang meringankan mereka. (ADV)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





