TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemkab Berau menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Senin (8/12/25).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Setda Berau, M. Hendratno yang hadir mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Dalam kesempatan tersebut, Hendratno menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah di Berau berjalan sesuai ketentuan dan menjunjung prinsip keadilan.
“Alhamdulillah, pada pagi hari yang berbahagia ini kita masih diberikan kesempatan untuk berkumpul dan bersama-sama mengikuti sosialisasi PP 39 Tahun 2023. Regulasi ini hadir agar tata kelola pengadaan tanah berlangsung adil, transparan, dan sesuai prosedur,” ungkapnya.
PP 39/2023, kata Hendratno, menjadi payung hukum yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa hak pemilik tanah maupun warga terdampak tetap dilindungi.
“Aturan ini mencegah konflik lahan, sengketa agraria, dan ketidakadilan. Dalam waktu yang sama, PP ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan proyek pembangunan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus membawa kemajuan bagi Kabupaten Berau tanpa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Menurut Hendratno, kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Berau untuk mewujudkan percepatan dan pemerataan pembangunan sebagaimana tertuang dalam misi keempat pemerintah daerah.
“Pengadaan tanah yang tertata dengan baik akan mendukung pembangunan yang adil dan merata, selaras dengan pengembangan potensi ekonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Dirinya juga memberikan imbauan kepada seluruh aparat kampung/kelurahan serta komponen masyarakat untuk ikut mendukung pelaksanaan regulasi ini.
“Jika ada informasi, pertanyaan, atau kekhawatiran masyarakat terkait pengadaan tanah, silakan sampaikan melalui mekanisme resmi. Kita ingin prosesnya adil, transparan, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” pesannya.
Ia menegaskan pentingnya menjaga kebersamaan, menghormati hak masing-masing pihak, dan menjunjung kearifan lokal.
Lebih lanjut, Hendratno berharap penerapan PP 39/2023 di seluruh kecamatan dan kampung dapat berjalan dengan baik, termasuk pemberian kompensasi yang layak kepada masyarakat terdampak.
“Pembangunan fasilitas publik harus memberi manfaat jangka panjang. Jangan sampai pengadaan tanah mengorbankan hak masyarakat. Prosesnya harus cermat, adil, dan transparan,” tegasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan baik agar implementasi regulasi dapat berjalan efektif.
“Mari kita pahami bersama isi regulasi ini, sehingga pembangunan untuk kepentingan umum benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Berau,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





