TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya mempercepat proses perizinan pengambilan pasir sungai sebagai upaya mendukung kebutuhan pembangunan daerah, termasuk di Kabupaten Berau.
Material pasir sungai diketahui menjadi komponen vital dalam berbagai proyek konstruksi dan infrastruktur, sehingga keberadaannya harus dijamin melalui mekanisme perizinan yang jelas dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan bahwa percepatan dilakukan tanpa mengurangi kualitas evaluasi.
Lanjutnya, prosedur tetap mengikuti seluruh ketentuan, mulai dari permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui aplikasi Kementerian ESDM, INLINE, hingga tahap-tahap teknis dan lingkungan dalam OSS dan amdal.net.
“Percepatan bukan berarti sembarangan. Semua proses tetap melalui mekanisme lengkap, mulai dari WIUP, perizinan lingkungan, hingga kajian teknis dan rekomendasi dari instansi terkait,” ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa setiap pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif. Setelah WIUP, perusahaan harus menyelesaikan IUP Eksplorasi, melakukan penyelidikan sumber daya melalui metode batimetri, hingga mempresentasikan hasil kajian kepada Inspektur Tambang dan Dinas ESDM Kaltim.
“Kami memastikan seluruh laporan dan dokumen rencana teknis, mulai dari tahap eksplorasi, studi kelayakan, rencana reklamasi dan penutupan tambang dapat dilakukan evaluasi secara teliti dan komprehensif,” jelasnya.
Ia menyebut, estimasi waktu pengurusan IUP diperkirakan mencapai ±456 hari, durasi ini menyesuaikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dipenuhi secara lengkap oleh pemohon.
Kata dia, di Kabupaten Berau, tercatat 2 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan 7 perusahaan pemohon WIUP untuk komoditas pasir sungai. Dalam waktu dekat, Pemprov Kaltim akan menerbitkan dua WIUP baru.
Namun Bambang menekankan bahwa wilayah sungai memerlukan kehati-hatian khusus karena terdapat perbedaan pandangan antarlembaga dalam memberikan pertimbangan teknis.
“Karena ini menyangkut ekosistem sungai, sinkronisasi dengan Pemkab Berau dan instansi terkait harus dilakukan. Proses ini yang membuat waktu perizinan lebih panjang,” tuturnya.
Kendati demikian, hasil koordinasi Dinas ESDM Kaltim dan Pemkab Berau menyepakati bahwa penambangan pasir sungai diarahkan pada area yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi alami.
“Dengan pendekatan ini, kami tidak hanya memenuhi kebutuhan pasir, tetapi juga membantu menjaga kapasitas sungai, memperlancar alur pelayaran, dan meminimalkan gangguan ekosistem,” katanya.
Diakuinya juga, Pemprov Kaltim memastikan bahwa percepatan izin dilakukan tetap dalam koridor regulasi, kehati-hatian, dan tanggung jawab lingkungan.
“Harapan kami, kebutuhan pasir untuk pembangunan Berau dan daerah lainnya dapat terpenuhi secara legal, aman, dan berwawasan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha agar mengikuti seluruh prosedur perizinan secara lengkap.
“Kepatuhan adalah kunci. Semua tahapan harus dipenuhi agar usaha berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun lingkungan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





