TANJUNG REDEB, PORTALBERAU– Unit PPA Satreskrim Polres Berau mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Talisayan. Pelaku adalah pria 61 tahun yang merupakan tetangga korban sendiri. Laporan polisi dibuat pada 28 November 2025 dan tersangka telah ditahan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban menggunakan uang.
“Korban masih 6 tahun, sedangkan pelaku 61 tahun. Laporan masuk pada 28 November 2025. Saat akan kita rilis, tersangka sudah dikirim ke Lapas. Modusnya, pelaku mengiming-imingi uang dan meminta korban melakukan hal yang tidak pantas,” ungkap Siswanto.
Menurut penyidikan, aksi tersebut dilakukan berulang kali di sebuah rumah kosong bekas kontrakan.
“Pada awalnya pelaku memberikan uang Rp20 ribu sambil menyuruh korban melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan. Besoknya diberi Rp50 ribu, dan berulang lagi. Setelah itu pelaku semakin berani hingga terjadi perbuatan cabul di dalam rumah kosong tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, korban yang sering bermain di dekat lokasi kejadian dipanggil oleh pelaku setiap kali terlihat sendirian.
“Hubungan mereka ini tetangga. Pelaku melihat korban sering sendirian, lalu dipanggil dan dibujuk. Perbuatan itu terjadi beberapa kali hingga akhirnya korban mengeluh sakit dan orang tuanya menyadari sesuatu yang tidak wajar,” bebernya.
Ia menuturkan, orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Talisayan. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian korban dan uang tunai yang digunakan sebagai iming-iming.
Dirinya menjelaskan, pelaku Dikenakan Pasal Berlapis
Polisi menjerat tersangka dengan, Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak – persetubuhan terhadap anak (ancaman hingga 20 tahun penjara). Pasal 82 ayat (1) – perbuatan cabul terhadap anak (ancaman 15–20 tahun penjara)
“Pelaku kita lapisi pasal 81 dan 82. Ancamannya bisa sampai 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Tanjung Redeb,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





