TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Kasus seksual yang melibatkan terduga pelaku AR memasuki babak baru. Hal ini terungkap dalam rilis Polres Berau yang dilakukan pada Jum’at (5/12/25) yang mengungkap bahwa aksi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu (11/11/25) lalu. Setelah itu, Polres Berau langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Jadi salah satu orang tua korban melapor kepada kami, kemudian kami mengamankan pelaku di bandara pada saat ia pulang dari Yogyakarta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa usia rata-rata korban berusia 15-17 tahun dan terdapat pula korban yang telah kuliah. Beberapa korban telah dihubungi oleh pihak Polres Berau, namun korban-korban tersebut masih kurang berkenan, karena menganggap bahwa kasus ini sebagai aib bagi korban.
“Untuk korban yang telah dikonfirmasi pihak kami 4 korban dan ada 5 korban yang masih enggan memberikan keterangan,” ujarnya.
Pihaknya juga akan menelusuri langsung ke Kecamatan Tabalar. Untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap korban. Hal ini belum dilakukan karena para korban masih fokus terhadap pendidikan.
“Korban sementara masih fokus sekola, karena tengah dalam masa ujian. Nanti setelah itu kami akan mendatangi korban,” katanya.
Dalam kronologinya Iptu Siswanto menceritakan bahwa kasus ini mulai muncul sejak beredar isu di daerah tempat pelaku bekerja bahwa telah terjadi penyimpangan seksual.
“Setelah beredar informasi salah satu Saksi berinisal S mencoba mencari tahu kebenaran tentang berita tersebut dan kemudian memanggil 2 orang muridnya yang diduga pernah menjadi korban kelainan seksual tersebut dan keduanya mengakui,” jelasnya.
Diketahui, bahwa korban-korban pelaku AR berasal dari kalangan salah satu oraganisasinya yang dimana pelaku adalah seorang pembina. Terdapat pula keterangan dari saksi lain bahwa terdapat korban lain yang telah dilecehkan sebanyak 4 kali.
“Saat melancarkan aksinya, Pelaku AR mengiming-imingi para korban dengan tawaran beasiswa dan telah dilakukan sejak tahun 2021,” terangnya.
Terkait isu bahwa pelaku merupakan korban terdahulunya, ia menyebhtkan pihaknya masih belum mendalami isu tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku teranc Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik, atau berulang pidana ditambah 1/3 atau bisa sampai 20 tahun,” bebernya.
Kemudian, ditambahaknnya bahwa pelaku juga terancam Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Larangan ini mengacu kepada ancaman Pasal 82, sehingga ancamannya sama yakni Penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Dapat diperberat hingga 20 tahun jika pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban atau melakukan perbuatan berulang,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





