TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Upaya menyelesaikan perkara hukum di luar jalur pengadilan kini semakin diperkuat di Kabupaten Berau.
Hal itu ditandai dengan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ) Busak di Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (2/12/25).
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa keberadaan Rumah RJ menjadi langkah penting untuk menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih cepat, efektif, dan mengutamakan musyawarah.
Terlebih, Tanjung Redeb yang berada di area perkotaan sering dihadapkan pada berbagai persoalan sosial yang berpotensi berujung pada konflik hukum.
“Tanjung Redeb ini pusat aktivitas masyarakat sehingga cukup banyak muncul konflik atau permasalahan hukum,” ujarnya.
Dengan adanya Rumah RJ ini, ia berharap masalah-masalah tersebut tidak harus selalu berakhir di persidangan, tetapi dapat diselesaikan secara musyawarah.
Menurutnya, setiap perkara yang masuk ke Rumah RJ akan lebih dahulu melalui rencana tindak awal, termasuk proses klarifikasi dan pembahasan penyelesaian antar pihak.
“Proses di sini diarahkan agar para pihak duduk bersama mencari solusi,” katanya.
Ini menjadi wadah untuk memulihkan kondisi sosial antara mereka yang sedang berperkara. Ia juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa konsep restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara secara adil melalui solusi damai tanpa harus masuk ke pengadilan.
“Peresmian Rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu ikhtiar kami. Istilah restorative justice sendiri berarti penyelesaian yang adil secara damai antara pihak yang berperkara di luar persidangan,” ungkapnya.
Nama Busak, yang melekat pada Rumah RJ tersebut, dipilih karena memiliki makna khusus. Busak berarti ramah, tamah, dan keindahan.
“Kami ingin Rumah RJ ini menjadi tempat yang menghadirkan kedamaian serta membangun kembali budaya bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Penyelesaian berbasis keadilan restoratif telah sah diatur dalam peraturan perundangan di Indonesia.
Mulai dari Perma No. 1 Tahun 2024, Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, hingga Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021. Karena itu, tidak semua perkara yang diterima kejaksaan harus berakhir di pengadilan.
“Banyak yang selesai sebelum masuk proses di kejaksaan. Proses persidangan memakan waktu, sehingga penyelesaian berbasis RJ menjadi alternatif yang efektif,” bebernya.
Ia berharap Rumah RJ Busak dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat. Sehingga, bisa difungsikan juga untuk penyelesaian perkara lain selain pidana.
“Jadi bukan hanya pidana yang diselaikan disini, makanya saya ajak pengacara negara kita untuk melihat rumah RJ ini,” kuncinya. (ADV)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





