TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan DPRD Berau resmi memasuki tahap akhir yakni persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, terdapat pula penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut digelar dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan Komisi Sekretariat DPRD Berau, Minggu (30/11/2025) malam.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah sekaligus menegaskan komitmen Kabupaten Berau dalam memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai regulasi nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati menjelaskan bahwa rancangan APBD tahun 2026 yang telah disepakati bersama DPRD berjumlah Rp 3,4 triliun.
Setelah disetujui, dokumen tersebut wajib disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dikatakannya, seluruh rangkaian pembahasan telah kita lalui dengan komitmen yang sama, yaitu memastikan APBD 2026 berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Setelah persetujuan bersama ini, kewajiban kami adalah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk proses evaluasi sesuai amanat regulasi,” ujarnya.
Pada rancangan APBD tahun anggaran 2026 belanja diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, untuk urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pemerintahan pilihan serta urusan penunjang pemerintahan.
“Belanja yang dialokasikan tetap mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2026 sesuai dengan kewenangan masing-masing pemerintah daerah, mendanai pelaksanaan Pemkab Berau yang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.
Ia merinci bahwa pendapatan daerah tahun 2026 terdiri dari PAD sebesar Rp 450 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 2 triliun, sementara belanja daerah direncanakan sebesar total APBD, yakni Rp 3,4 triliun. Pembiayaan daerah juga tercatat sebesar Rp 688 miliar.
Selain APBD, paripurna tersebut juga membahas perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dinilai perlu disesuaikan berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Bupati menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).
“Evaluasi ini merupakan amanat regulasi agar kebijakan perpajakan daerah sejalan dengan kebijakan fiskal nasional dan tetap menjunjung prinsip keadilan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Di antara poin penting perubahan tersebut yaitu penyesuaian objek dan pengecualian PBB-P2, pengaturan ulang BPHTB, penetapan NJOP oleh kepala daerah, hingga perbaikan pasal-pasal yang harus diselaraskan dengan UU HKPD dan PP KUPDRD.
Selain itu terdapat rekomendasi penataan PBJT makanan dan minuman agar tidak membebani UMKM serta reposisi sejumlah jenis retribusi untuk meningkatkan transparansi.
Pemerintah Kabupaten Berau menerima seluruh rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya melalui revisi perda sesuai mekanisme.
“Tujuan utama kita adalah memastikan kepastian hukum, sinkronisasi fiskal, dan perlindungan bagi daya saing usaha serta UMKM kita,” tegasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen persetujuan dan penandatanganan MoU pengesahan APBD tahun 2026 dan persetujuan Perubahan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*/)
Penulis : Muhamamd Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





