SAMBALIUNG, PORTALBERAU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Makmur HAPK kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) di Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung, Minggu (30/09/2025). PDD kali ini, Makmur membahas terkait Hak dan Kewajiban Masyarakat Sipil.
Makmur menjelaskan, masyarakat sipil adalah jaringan kelompok, organisasi, dan individu yang beroperasi di luar negara dan pasar untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Istilah masyarakat sipil ini mencakup beragam organisasi non-pemerintah (LSM), serikat pekerja, organisasi berbasis agama, dan kelompok sukarela yang bekerja secara mandiri untuk mendorong perbaikan sosial, ekonomi, dan politik.
“Ada empat hak-hak masyarakat sipil yang harus dipahami yakni, hak mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, hak partisipasi dalam pemerintahan, hak atas layanan publik dan hak-hak konstitusional,” ujarnya.
Lanjut Makmur, ia juga menjelaskan tentang karakteristik masyarakat sipil. Ada beberapa hal yang menjadi karakteristik masyarakat sipil seperti Free Public Sphere yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Demokratis yang artinya dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk lingkungannya.
“Ada pula toleransi yaitu menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan orang atau kelompok lain baik berasal dari etnis, agama atau profesi yang berbeda,” tambahnya.
Selain itu, kita juga harus mengetahui pilar masyarakat sipil seperti Lembaga Swadaya Masyarakat yang merupakan institusi sosial yang esensinya bertugas membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang terpinggirkan.
“Pers juga merupakan institusi yang penting dalam masyarakat sipil karena memungkinkan untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari kontrol sosial yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya,” terangnya.
tambah Makmur, jika Tatanan masyarakat sipil (civil society) adalah tatanan masyarakat yang mandiri dari pemerintah dan bisnis, serta menaungi individu dan kelompok yang bebas bergerak dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Masyarakat sipil terdiri dari berbagai organisasi dan individu yang independen dari campur tangan pemerintah dan kepentingan bisnis.
“Tatanan ini ditandai adanya partisipasi publik yang mana mendorong keterlibatan aktif warga negara dalam berbagai kegiatan sosial, politik, dan ekonomi untuk menyuarakan aspirasi mereka serta kebebasan sipil mengutamakan kebebasan berpendapat,” pungkasnya. (*/)
Editor: Ikbal Nurkarim





