SANGATTA, PORTALBERAU – Proses pemekaran wilayah di Kutai Timur kembali bergerak setelah sejumlah data kependudukan dari Sidrap mulai disusun ulang.
Pemerintah daerah melihat bahwa kawasan tersebut memiliki dinamika sosial yang cukup pesat, sehingga status desa persiapan dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata layanan di wilayah Teluk Pandan.
Salah satu faktor yang ikut mempercepat proses administrasi adalah penyelarasan kembali data keluarga di daerah itu. Tim pemerintah menemukan bahwa masih ada sejumlah warga yang belum tercatat lengkap dalam sistem kependudukan, sehingga perlu dilakukan konsolidasi dokumen agar tidak terjadi selisih data.
Plt Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa hitungan terbaru menunjukkan Sidrap berada sangat dekat dengan syarat pembentukan desa.
“Dalam hasil agregat terakhir, jumlah keluarga mencapai 282 KK. Artinya, tinggal menambah 18 KK lagi agar status desa persiapan bisa diajukan,” jelasnya.
Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan Disdukcapil menjadi momentum penting dalam penyempurnaan data tersebut. Banyak pasangan yang sebelumnya belum memiliki dasar hukum perkawinan kini mulai mendapatkan kepastian administrasi, yang selanjutnya menghasilkan dokumen keluarga baru.
Mengingat letak Sidrap yang berada di jalur perbatasan kecamatan, keberadaan desa persiapan dianggap penting untuk menghadirkan pemerintah lebih dekat dengan warga. Selama ini, akses pelayanan administratif masih bergantung pada pusat kecamatan yang jaraknya relatif jauh.
Di fase berikutnya, tim pemerintah desa sementara akan dibentuk untuk mengawal kebutuhan warga sebelum status desa persiapan resmi diterbitkan. Struktur tersebut bertugas menghimpun data, menyiapkan administrasi, dan memastikan komunikasi warga berjalan dengan baik.
Trisno menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan ini bukan hanya soal angka, melainkan soal penataan identitas warga.
“Dengan dokumen resmi, masyarakat Sidrap akhirnya punya NIK dan KK Kutim, dan itu menjadi pintu masuk semua layanan publik,” tuturnya.
Setelah data kependudukan rampung, proses berikutnya adalah penyusunan peraturan bupati sebagai dasar hukum pembentukan desa. Dokumen itu kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan kode register resmi sebelum dinyatakan sah sebagai desa persiapan.
Pemkab Kutim memperkirakan keseluruhan tahapan mungkin membutuhkan waktu hingga satu tahun karena berbagai proses verifikasi harus dilakukan secara berjenjang. Meski demikian, pemerintah optimistis Sidrap segera memiliki struktur pemerintahan sendiri.
Keberadaan desa baru diyakini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, terutama terkait infrastruktur dasar, pelayanan administrasi, dan peningkatan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah. Dengan terbentuknya desa persiapan, warga diharapkan tak lagi bergantung sepenuhnya pada kantor kecamatan.
Pada akhirnya, percepatan pembentukan Sidrap sebagai desa baru diharapkan menjadi titik awal hadirnya pelayanan publik yang lebih tertata, responsif, dan inklusif bagi seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.(ADV)
Editor: Ikbal Nukarim





