TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau terus memperkuat praktik tata kelola anggaran pasca penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan bahwa setiap rupiah belanja daerah harus memiliki target kinerja yang terukur agar akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran semakin meningkat.
Dirinya menjelaskan bahwa penyusunan anggaran tidak lagi dapat dilakukan dengan pendekatan rutin, melainkan harus berbasis kinerja dan capaian program yang jelas. Hal ini bertujuan agar belanja pemerintah daerah dapat menghasilkan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, perangkat daerah, maupun program dan kegiatan,” ujarnya baru-baru ini.
Ini penting, kata Sri untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.
Ia menambahkan bahwa dalam menentukan besaran alokasi belanja pada RAPBD 2026, seluruh perangkat daerah wajib mengacu pada standar harga satuan regional dan rencana kebutuhan barang daerah yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Penetapan alokasi anggaran harus berpedoman pada standar harga satuan regional serta rencana kebutuhan barang daerah yang berlaku. Kita harus taat pada regulasi agar tidak ada pemborosan,” tegasnya.
Selain belanja daerah, Sri Juniarsih juga menyoroti komponen pembiayaan daerah dalam RAPBD 2026. Ia menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran mendatang, tidak terdapat alokasi pada sektor pengeluaran pembiayaan. Namun demikian, pada sisi penerimaan pembiayaan, Pemkab Berau mengandalkan prediksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2025.
“Komponen pembiayaan daerah pada RAPBD 2026 tidak dialokasikan pada pengeluaran pembiayaan, namun pada sisi penerimaan pembiayaan telah kita anggarkan dengan memanfaatkan prediksi SiLPA Tahun 2025,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa penyusunan komponen pembiayaan telah berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penerimaan pembiayaan terdiri dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta penerimaan piutang daerah.
“Semua proses ini sudah sesuai dengan Permendagri 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut menjadi landasan kita dalam memastikan seluruh komponen pembiayaan disusun secara tepat dan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia berharap penyusunan RAPBD 2026 dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah. Pemkab Berau, lanjutnya, berkomitmen menjaga disiplin anggaran dan memastikan seluruh program yang didanai APBD benar-benar memberi dampak kepada masyarakat.
“Kita ingin APBD 2026 lebih tepat sasaran dan berpihak pada kepentingan publik. Itulah tujuan utama kita,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhmad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





