TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Banyaknya kampung di Kabupaten Berau juga menggambarkan banyaknya aset lahan yang dimiliki oleh kampung-kampung tersebut.
Namun hal ini memerlukan langkah yang tepat dalam pengelolaannya sebagai aset kampung. Dikarenakan banyaknya lahan yang masih tumpang tindih dalam hal legalitasnya.
Pesan ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said. Dirinya meminta aparat-aparat kampung untuk dapat melakukan inventaris secara berkala.
Maka dari itu, pihaknya meminta agar dilakukan inventaris terlebih dahulu lahan-lahan yang ada tersebut. Apalagi, masih banyak lahan-lahan yang berstatus HPL dan lainnya.
“Kami juga meminta inventarisasi lebih mendalam karena banyak lahan pemerintah kampung tapi dikuasai oleh oknum-oknum perorangan,” ujarnya.
Langkah inventaris ini, kata Said untuk mendorong legalitas lahan yang sebenarnya memang milik kampung. Sehingga tidak ada lagi oknum lembaga atau perorangan yang dapat mengklaim lahan tersebut.
“Jadi intinya aset-aset lahan yang dimiliki kampung harus memiliki legalitas. Misalnya lahan tersebut hanya memiliki pelepasan maka bisa untuk di sertifikatkan,” ungkapnya.
Terlebih, ke depan Muhammad Said menjelaskan bahwa aset dalam bentuk lahan ini menjadi peluang until memperbesar Pendapatan Asli Kampung (PAK). Jika dikelola dan memiliki kerjasama yang jelas.
“Aset lahan ini ke depan dapat dikelola agar dapat bernilai. Kami juga membuka peluang bagi kampung yang memiliki lahan aset untuk dikerjasamakan dengan perusahaan. Intinya lahan itu membuahkan hasil bagi masyarakat kampung,” jelasnya.
“Serta itu resmi, jadi pendapatannya langsung masuk kepada kas kampung,” sambungnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





