SANGATTA, PORTALBERAU – Upaya percepatan pelayanan perizinan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap baru seiring dengan rencana penerapan sistem monitoring izin secara real time oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menegaskan bahwa percepatan layanan tidak cukup hanya bergantung pada perubahan prosedur administratif.
“Kami ingin pemohon bisa melihat perjalanan berkas mereka secara langsung sehingga tidak ada lagi pertanyaan yang berulang,” kata Darsafani.
Melalui sistem monitoring real time, pemohon dapat mengetahui posisi berkas mulai dari proses verifikasi, penilaian teknis, tindak lanjut antarinstansi, hingga persetujuan akhir.
Informasi tersebut dapat diakses melalui perangkat digital sehingga pemohon dari kecamatan terpencil sekalipun tetap bisa memantau proses.
Selain memudahkan masyarakat, sistem monitoring real time juga meminimalkan potensi antrean serta mengurangi risiko keterlambatan.
Petugas dapat mengetahui titik hambatan lebih cepat sehingga penyelesaian masalah bisa dilakukan tanpa menunggu laporan manual.
“Ini soal bagaimana kami membangun budaya layanan yang lebih terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berharap penerapan teknologi ini mampu menghilangkan kekhawatiran masyarakat yang selama ini merasa proses perizinan kerap tertunda tanpa penjelasan.
DPMPTSP Kutim menargetkan sistem monitoring real time menjadi bagian dari transformasi layanan perizinan digital pada 2026.
Pemerintah optimistis inovasi ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses perizinan di daerah.(ADV)
Editor: Ikbal Nurkarim





