TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Isu soal pengurangan besaran pajak bagi UMKM semakin menguat. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberi sinyal bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpeluang untuk dijadikan kebijakan permanen.
“Kebijakan ini hanya mungkin dilakukan jika seluruh pelaku UMKM menunjukkan kepatuhan penuh dalam pelaporan omzet mereka,” ujarnya dikutip dari neraca.co.id konferensi pers di Kantor Kemenkeu, akhir pekan lalu.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada upaya manipulasi omzet hanya demi mendapatkan beban pajak yang lebih ringan.
“Kalau memang mereka benar-benar UMKM dan tidak memanipulasi laporan, nggak ada masalah kalau ini jadi permanen,” ungkapnya.
Meski demikian, keputusan final mengenai hal ini tidak akan diambil terburu-buru. Purbaya mengatakan, pemerintah akan memantau kondisi ekonomi dalam dua tahun ke depan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.
“Kita akan lihat dulu bagaimana kondisi ekonomi ke depan dan bagaimana implementasinya. Setelah itu baru diputuskan,” jelasnya.
Sejatinya, pemerintah telah memperpanjang penerapan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2029. Kebijakan ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan omzet kotor maksimal Rp4,8 miliar per tahun sebagai bentuk penyederhanaan kewajiban perpajakan.
Hal ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor UMKM yang berperan besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Beray, Eva Yunita.
Dirinya menyebut bahwa informasi resmi dari kementrian UMKM baik surat maupun edaran belum diterima oleh pihaknya.
“Surat resmi belum kami terima, akan tetapi tanggapan saya itu merupakan kabar yang mengembirakan,” ungkapnya, Selasa (18/11/25).
Selama ini salah satu permasalahan UMKM lambat berkembang menjadi besar dikarenakan keterbatasan pembiayaan. Maka dengan kebijakan baru tersebut akan memudahkan para pelaku UMKM.
“Ini merupakan angin segar bagi pelaku UMKM,” singkat Eva.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan secepatnya. Agar tidak hany menjadi kabar gembira sementara.
“Mudah -mudahan segera bisa direalisasi di bank-bank pemerintah, Jadi tidak hanya sekedar wacana sehingga UMKM bisa memanfaatkan kebijakan ini,” kuncinya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Ikbal Nurkarim





