TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Berau diminta segera menuntaskan persoalan tumpang tindih kewenangan dalam proses perizinan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tanjung Redeb.
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kejelasan instansi mana yang secara penuh memegang kewenangan perizinan, sehingga proses pembangunan pun terhambat.
Menurutnya, kewenangan tersebut masih berada di area abu-abu. Ada indikasi perizinan berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), namun di sisi lain sebagian proses dinilai lebih tepat ditangani Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau.
“Ini menjadi perhatian kita. Kalau persoalan seperti ini tidak segera diselesaikan, pembangunan dan operasional RS Tanjung Redeb bisa terhambat,” ujarnya.
Elita mendorong kedua instansi tersebut untuk duduk bersama, mengevaluasi batas kewenangannya masing-masing, serta mengacu kembali pada regulasi yang berlaku agar tidak terjadi saling tumpang tindih.
“Kita meminta ini ditinjau ulang. Pasti ada aturan yang mengatur dan bisa menjadi dasar untuk menjembatani persoalan ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika belum ada titik temu, DPRD akan mendorong agar persoalan tersebut diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar pembahasan lebih terarah dan memperoleh solusi yang jelas.
Elita menilai keberadaan RS Tanjung Redeb sangat mendesak, mengingat masih banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang dinilai belum memadai di sejumlah fasilitas kesehatan yang ada.
“RS Tanjung Redeb bisa menjadi penopang utama layanan kesehatan di kawasan perkotaan. Karena itu, setiap hambatan, termasuk perizinan, jangan dibiarkan berlarut-larut. Harus segera diselesaikan,” tegasnya. (Adv)
Editor: Ikbal Nurkarim





