SANGATTA, PORTALBERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan bahwa pemasangan lampu lalu lintas tidak bisa dilakukan sembarangan.
Setiap penambahan traffic light wajib melalui proses perizinan dan kajian teknis sesuai aturan, penjelasan ini disampaikan menyusul banyaknya usulan masyarakat terkait kebutuhan lampu lalu lintas di sejumlah titik di Sangatta.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, menuturkan bahwa instalasi traffic light memiliki standar teknis khusus dan tidak dapat diperlakukan seperti pemasangan lampu biasa.
“Lampu lalu lintas itu terhubung dengan sistem kendali yang mengatur waktu, pemantauan, sampai sinkronisasi arus kendaraan. Tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa untuk wilayah jalan nasional, seluruh kewenangan pemasangan berada di tangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Perangkat seperti traffic light, kamera pengawas, hingga sistem kendali pusat dikelola langsung oleh pemerintah pusat.
“Kalau sudah masuk jalan nasional, semua instalasi dan pengawasan ada di kementerian. Daerah tidak punya ruang untuk menambah atau mengubah tanpa persetujuan mereka,” jelasnya.
Sementara untuk jalan provinsi maupun kabupaten, proses pemasangan tetap harus melalui sejumlah tahapan administratif dan studi kelayakan.
Penentuan lokasi tidak boleh asal ditetapkan karena bisa menimbulkan titik konflik lalu lintas baru, jika tidak didasari kajian, keberadaan lampu justru berpotensi membingungkan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang tidak sesuai kewenangan dapat berbuntut konsekuensi hukum.
“Misalnya Dishub kabupaten memasang traffic light di jalan nasional tanpa wewenang. Itu jelas termasuk pelanggaran aturan,” katanya.
Selain persoalan pemasangan, pembagian tanggung jawab juga berlaku untuk perawatan dan penanganan kerusakan.
Gangguan lampu di jalan nasional bukan kewenangan pemerintah kabupaten, melainkan otoritas pusat, dengan aturan setiap jalan punya pengelolanya masing-masing, sehingga masyarakat juga perlu memahami batasan ini.
Zulkarnain berharap masyarakat dapat mendukung proses yang sesuai prosedur sehingga sistem lalu lintas di Kutim tetap berjalan aman, tertib, dan memenuhi standar nasional.
“Harapan kami, masyarakat bisa memahami mekanisme ini agar setiap langkah yang diambil benar-benar demi keselamatan dan kepentingan bersama,” tutupnya.(ADV)





