TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Menyambut penerapan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2027, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim–Kaltara mulai mengintensifkan kegiatan sosialisasi, pemeriksaan, hingga penindakan terhadap kendaraan angkutan barang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kakaban Aquatic, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, dengan melibatkan tim gabungan Dishub Berau dan BPTD.
Meski merupakan kegiatan rutin, tahun ini penindakannya lebih dioptimalkan sebagai persiapan menuju Zero ODOL 2027.
“Kegiatan ini sebenarnya rutin. Tapi kali ini kami bergabung dengan BPTD Kaltim–Kaltara untuk persiapan menghadapi Zero ODOL tahun 2027. Mulai 2026, sosialisasi akan lebih digencarkan. Jadi saat aturan berlaku penuh 2027, tidak ada lagi alasan untuk tidak patuh,” jelas Samsudin, Kasi UAS dan Angkutan Darat Dishub Berau, saat ditemui di lokasi kegiatan.
Ia menyebutkan, pemeriksaan difokuskan pada kendaraan angkutan barang, terutama terkait kelaikan dimensi kendaraan dan beban angkut.
Lanjutnya, banyak pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal berat muatan, tetapi juga modifikasi dimensi kendaraan seperti penambahan tinggi bak angkut dan lainnya.
“Contoh barang ringan seperti kasur. Beratnya tidak besar, tetapi dimensinya dibuat lebih tinggi sehingga melebihi batasan. Itu yang menjadi persoalan,” kata Samsudin.
Dirinya menegaskan bahwa penindakan sudah dilakukan secara bertahap bersamaan dengan sosialisasi.
“Kami sudah mulai melakukan penilangan. Memasuki 2026 akan lebih digiatkan lagi, supaya ketika masuk 2027 tidak kaget saat aturan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Diakuinya juga, tim khusus juga dikerahkan dalam pemeriksaan tersebut untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar kelayakan.
Syamsudin menambahkan, pihaknya memastikan kegiatan seperti ini akan dilakukan secara rutin di berbagai titik lokasi, termasuk jalur yang sering dilalui kendaraan angkutan barang.
“Titiknya bisa berpindah, bukan hanya di sini. Sosialisasi juga setiap tahun ada,” kuncinya.
Perwakilan BPTD Kaltim–Kaltara, Irda Hariono, menjelaskan bahwa program Zero ODOL merupakan arahan dari pemerintah pusat, sementara pelaksanaan teknis di lapangan menjadi kewenangan daerah.
“Kami dari BPTD hanya mendukung dan berkolaborasi. Arahan kebijakan dari pusat, dan penerapannya dilakukan oleh daerah. Intinya kami satu visi untuk menekan kendaraan ODOL,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





