SANGATTA, PORTALBERAU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempatkan optimalisasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) sebagai prioritas utama dalam mempercepat proses pengurusan izin berusaha di daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan layanan perizinan semakin efektif, transparan, dan sesuai standar nasional.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menegaskan bahwa peningkatan literasi OSS RBA di kalangan pelaku usaha menjadi kebutuhan mendesak.
“Kami ingin pelaku usaha benar–benar mahir menggunakan OSS RBA, sehingga izin dapat diproses tanpa kendala teknis,” ujar Darsafani.
Program pelatihan ini tidak hanya menjelaskan tahapan pengajuan, tetapi juga memberikan simulasi langsung.
Peserta diajak memahami perbedaan klasifikasi risiko, penentuan komitmen, hingga cara memonitor status izin secara mandiri.
DPMPTSP Kutim juga menyediakan pendampingan yang lebih intensif di kecamatan dengan pertumbuhan usaha yang cepat.
Darsafani menegaskan bahwa penguatan OSS RBA menjadi kunci percepatan pelayanan di tahun mendatang.
“Kami ingin semua pelaku usaha merasakan manfaat sistem ini, karena prosesnya jauh lebih sederhana dan transparan,” tambahnya.
Ia berharap peningkatan kapasitas ini berdampak pada kelancaran investasi di Kutim, serta dengan semakin banyak pelaku usaha yang memahami alur digital, proses pengajuan izin dapat bergerak lebih stabil di seluruh sektor.
Melalui program pelatihan yang berkelanjutan, DPMPTSP Kutim memastikan ekosistem layanan perizinan berbasis digital semakin matang.
Fokus utamanya tetap pada efisiensi, kejelasan prosedur, dan kemudahan akses bagi seluruh pelaku usaha di daerah ini.(ADV)





