TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Jajaran Satreskrim Polres Berau berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian sepeda motor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran 2025 yang digelar serentak bersama Polda Kalimantan Timur.
Dalam operasi ini, delapan laporan polisi berhasil diungkap dengan empat pelaku utama ditangkap di lokasi berbeda, termasuk di luar wilayah Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, menjelaskan bahwa operasi ini menargetkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan kata dia, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, hingga penelusuran jejak kendaraan dan pelaku.
“Seluruh pelaku dan barang bukti sepeda motor berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan mulai dari Berau, Bulungan hingga Pelabuhan Semayang Balikpapan,” ujar AKP Jodi Rahman.
Ia menyebut, kasus pertama terjadi pada 9 Oktober 2025 di Jalan Kalimarau, Kecamatan Teluk Bayur. Korban melaporkan sepeda motornya hilang saat diparkir di halaman rumah. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku bernama Sunyoto (34) diketahui berada di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Pelaku kemudian dibekuk saat hendak meninggalkan Kalimantan. Kepada polisi, Sunyoto mengaku motor curian akan dijual dan uangnya digunakan untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung. Barang bukti berupa satu unit Honda Beat berhasil diamankan.
Kasus lain terjadi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur pada 26 Juli 2025. Sepeda motor korban hilang saat terparkir di halaman rumah. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi keberadaan pelaku, polisi menangkap Helmi (37) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Dalam pemeriksaan, Helmi mengaku mencuri motor karena faktor ekonomi dan berencana menggunakan motor tersebut untuk bekerja.
Pelaku berikutnya, Marsing alias Marsel (46), mencuri dua sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Pembangunan I dan Jalan Pendidikan Sambaliung. Setelah identitas dan kawasan geraknya terdeteksi, polisi menangkap Marsing di Jalan Sultan Agung. Dua unit sepeda motor, Honda Revo dan Yamaha Jupiter, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasus terakhir cukup mencuri perhatian. Seorang perempuan berinisial Noviana (16) mencuri motor Honda Scoopy di wilayah Sambaliung. Modus yang digunakan berbeda dari pelaku lain, ia lebih dulu mengambil kunci motor saat pemilik lengah. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali dan membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci asli.
Keempat pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jangan meninggalkan motor dengan kunci masih menempel. Banyak kasus terjadi karena kelalaian,” tegas AKP Jodi.
Polres Berau memastikan Operasi Jaran akan terus dilakukan untuk menekan tindak kejahatan curanmor di wilayah Kabupaten Berau. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





