SANGATTA, PORTALBERAU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah objek usaha di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan daerah sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perizinan yang berlaku.
Kegiatan sidak berlangsung sepanjang September hingga November 2025, dengan fokus pada sektor usaha perumahan, toko modern, dan rumah makan.
Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki kontribusi besar terhadap potensi pendapatan daerah, namun sebagian masih belum memenuhi kewajiban perizinannya.
Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, mengatakan usaha perumahan menjadi salah satu prioritas dalam kegiatan tersebut.
Pasalnya, masih banyak pengembang yang belum melengkapi izin meskipun bangunan sudah berdiri.
“Ada yang sudah berdiri tapi belum berizin. Saat ini kami fokus melakukan pembinaan agar mereka segera memproses perizinannya, karena beberapa bangunan bahkan sudah terjual,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, dari hasil pengawasan lapangan, beberapa restoran dan toko modern diketahui telah memiliki izin usaha yang lengkap.
Misalnya Rumah Makan Sari Laut di Jalan A.W. Syahranie Sangatta dan Mie Gacoan di Jalan Margo Santoso Sangatta yang sudah memenuhi ketentuan izin dasar, meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam tahap penyelesaian.
Selain itu, toko modern seperti Erafresh di Jalan Yos Sudarso III Sangatta juga telah melengkapi seluruh dokumen izinnya.
Sedangkan Cafe Kapal di Pantai Teluk Lingga kini tengah memproses izin operasionalnya. Karena berdiri di atas laut, proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meski lokasi usahanya berada di wilayah Kutai Timur.
Sidak juga dilakukan terhadap usaha cor beton di kawasan Sangatta yang masih dalam tahap pembinaan untuk melengkapi dokumen perizinan.
Saiful menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini bukan untuk menutup usaha, melainkan mendorong pelaku usaha agar tertib administrasi dan taat aturan.
“Minimal datang ke Kutim berizin lah, karena di situ ada hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha,” tegasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan izin bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Melalui perizinan yang tertib, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi guna mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya sidak ini, pemerintah berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat dalam memenuhi kewajibannya.
“Tentu peran serta semua pihak sangat penting untuk mendukung penerimaan daerah melalui pajak dan retribusi, karena itu juga bagian dari tanggung jawab perusahaan,” pungkas Saiful.(ADV)





