TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemkab Berau resmi meluncurkan Digitalisasi Sistem Pemantauan Transaksi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta kesenian dan hiburan, Rabu (05/11/25).
Launching berlangsung di Tokyo Ballroom Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, perbankan, pelaku usaha, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Digitalisasi pemantauan pajak ini dinilai sebagai langkah konkret Pemkab Berau dalam meningkatkan akurasi, transparansi, dan efisiensi pengawasan pajak, sekaligus mencegah potensi kebocoran serta memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Gani, menjelaskan bahwa proyek digitalisasi pajak ini merupakan bagian dari proyek perubahan pada Diklat Kepemimpinan Tingkat II tahun 2025.
“Potensi peningkatan PAD dari sektor makanan/minuman, perhotelan, dan hiburan diperkirakan mencapai Rp 15,83 miliar,” ungkapnya.
Djupiansyah menjelaskan bahwa sistem digital ini tidak hanya berbicara tentang teknologi, tetapi juga penguatan regulasi yang menjadi payung hukum.
Ia menyebut, Bapenda menghadirkan tiga inovasi utama. Yang pertama Regulasi Peraturan Bupati mengenai sistem elektronik pajak daerah dan SOP pelaporan, Teknologi Pemasangan Tax Monitoring Device (TMD) yang memungkinkan pelaporan transaksi secara otomatis dan Kemitraan – Dukungan CSR perbankan sebagai bentuk kolaborasi strategis.
Lanjutnya, output proyek tersebut mencakup penyusunan Peraturan Bupati, edukasi kepada 100 wajib pajak, hingga pemasangan 52 unit alat TMD pada sektor prioritas.
“Manfaatnya jelas, mulai dari pelaporan akurat, pengawasan real time, peningkatan kepatuhan wajib pajak, hingga efisiensi anggaran,” tegasnya.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Wheny Meldia Senita turut memberikan apresiasi atas inisiatif digitalisasi pajak ini.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Berau dalam meningkatkan digitalisasi untuk mencegah kebocoran. Ini langkah nyata menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Menurut Wheny, rendahnya kepatuhan wajib pajak di daerah sering kali bukan karena tidak mau membayar pajak, tetapi karena keterbatasan edukasi dan sistem pelaporan yang belum praktis.
“Dengan digitalisasi, tidak ada lagi alasan kesulitan membayar pajak. Semuanya menjadi lebih mudah, praktis, dan terpantau,” katanya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyampaikan bahwa realisasi pajak daerah selama ini belum optimal. Di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan, kesadaran masyarakat untuk taat pajak sangat diperlukan.
“Dulu pajak mungkin tidak menjadi perhatian utama karena APBD kita masih tinggi. Namun sekarang pajak adalah sumber penting dalam mendukung pembangunan,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa geliat ekonomi dan sektor wisata Berau terus menunjukkan tren positif.
“Tingkat belanja masyarakat cukup tinggi, pelaku usaha tumbuh, dan kunjungan wisatawan meningkat signifikan. Saat aktivitas ekonomi meningkat, kepatuhan pajak harus sejalan,” paparnya.
Sri menegaskan bahwa pajak 10 persen yang dibayarkan masyarakat di hotel, restoran, atau tempat hiburan merupakan kontribusi langsung kepada PAD.
Selain isu pajak, Bupati juga menyinggung dua perhatian khusus, seperti peredaran miras ilegal yang masih marak dan diminta ditertibkan bersama Forkopimda dan penjual kopi keliling yang sering dikejar Satpol PP.
“Penataan kota penting, tapi harus dilakukan dengan bijak. Penjual UMKM harus dirangkul, bukan dikejar-kejar,” kuncinya.
Acara ditandai dengan penandatanganan kerja sama serta penyerahan alat Tax Monitoring Device (TMD) kepada Pemkab Berau. Bank BPD Kaltimtara 60 unit, Bank BNI 10 unit dan Bank BRI 10 unit.
Dengan pemasangan alat TMD di hotel, restoran, dan tempat hiburan, transaksi akan terpantau otomatis dan real time oleh Bapenda. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





