TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku usaha yang menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas harga beras dan melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Haris Kurniawan, menjelaskan bahwa Satgas Pangan memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif terhadap penjual yang terbukti melanggar ketentuan HET beras.
“Bagi penjual yang menjual beras tidak sesuai HET, sanksi yang dapat diberikan oleh Satgas Pangan adalah sanksi administratif. Tahap pertama berupa teguran, dan jika dalam waktu tujuh hari tidak ada penyesuaian harga, maka kami dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Namun, Haris menuturkan bahwa proses pencabutan izin memiliki mekanisme tersendiri karena melibatkan instansi teknis terkait seperti dinas perizinan atau dinas perdagangan. Meski demikian, Satgas Pangan tetap berperan aktif dengan memberikan rekomendasi resmi sebagai dasar tindakan lebih lanjut.
“Proses pencabutan izin tentu ada tahapannya, tapi kami bisa merekomendasikan. Dan itu sudah cukup kuat untuk jadi bahan pertimbangan instansi teknis,” ujarnya.
Diakuinya, selain mengawasi harga, Satgas Pangan juga memantau mutu dan label beras yang beredar di pasaran. Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus ditemukan beras dengan label “premium”, tetapi kualitas isinya tidak sesuai standar.
“Kalau terkait mutu dan label, itu juga bisa kami tindak. Tapi prosesnya lebih panjang karena harus dilakukan uji laboratorium untuk memastikan hasilnya. Jadi yang paling cepat kami lakukan saat ini adalah pengawasan dari sisi harga,” jelas Haris.
Ia menegaskan, Satgas Pangan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berperan dalam edukasi hukum bagi pelaku usaha, agar memahami aturan terkait distribusi dan penjualan bahan pangan, khususnya beras.
“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah. Jika dibutuhkan untuk melakukan penyelidikan atau penegakan hukum lanjutan, kami siap turun. Prinsipnya, kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pemahaman hukum agar pelaku usaha bisa tertib,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, melalui langkah pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, Satgas Pangan berharap seluruh pelaku usaha di daerah, termasuk di Kabupaten Berau, dapat mematuhi ketentuan harga resmi dan menjaga keadilan di pasar.
“Tujuan kami bukan untuk menakuti, tapi memastikan distribusi dan harga beras tetap stabil agar masyarakat tidak dirugikan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





