TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2026 belum dapat dimulai. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) sebagai dasar hukum pembahasan.
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait formula maupun pedoman teknis penetapan upah minimum tahun 2026.
Maka dari itu, pihaknya belum bisa membentuk tim pembahasan ataupun menentukan jadwal pasti rapat bersama dewan pengupahan daerah.
“Kami masih menunggu arahan dari pusat. Belum ada surat edaran atau keputusan yang bisa menjadi dasar untuk memulai pembahasan UMK,” ujarnya, Sabtu (25/10/25).
Ia menyebut, tahapan penetapan UMK di tingkat kabupaten biasanya dimulai setelah pemerintah provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMP umumnya dilakukan pada pertengahan November.
“Kalau UMP sudah ditetapkan, biasanya daerah baru bisa melakukan pembahasan UMK. Jadi, perkiraannya sekitar akhir November nanti kita bisa mulai,” jelasnya.
Zulkifli menuturkan, dalam pembahasan UMK nanti akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mewakili pihak pengusaha, hingga serikat pekerja sebagai perwakilan buruh. Selain itu, unsur pemerintah dan kalangan akademisi juga akan dilibatkan untuk memberikan pandangan objektif.
“Dewan pengupahan daerah akan menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan menampung masukan dari semua pihak,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah instansi teknis seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Bagian Ekonomi Setkab Berau juga akan turut berperan dalam forum pembahasan tersebut. Lembaga-lembaga ini akan menyajikan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan angka UMK yang ideal.
“Semua elemen akan kita libatkan agar keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar adil dan sesuai kondisi ekonomi di daerah,” tuturnya.
Ia menegaskan, Disnakertrans Berau siap bergerak segera setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Menurutnya, penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena harus mempertimbangkan banyak faktor, mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga daya beli masyarakat.
“Kami pastikan seluruh prosesnya berjalan transparan dan sesuai aturan. Prinsipnya, upah minimum yang ditetapkan nanti harus memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan pengusaha,” pungkasnya. (*/)
Penulis : Muhammad Izzatullah
Editor : Dedy Warseto





