TANJUNG REDEB, PORTALBERAU – Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025, yang merupakan perubahan atas SK Mentan Nomor 800/KPTS/SR.310/M/9/2025.
Pejabat Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Berau, Bambang Sujatmiko, membenarkan adanya perubahan harga tersebut.
“Benar, SK baru sudah diterbitkan oleh Kementerian Pertanian,” ungkapnya.
Dalam keputusan terbaru itu, harga pupuk bersubsidi ditetapkan lebih rendah dibanding sebelumnya. Untuk pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, NPK Rp 1.840 per kilogram, NPK Kakao Rp 2.640 per kilogram, ZA Rp 1.360 per kilogram dan Pupuk organik Rp 640 per kilogram.
Bambang mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi petani di daerah, termasuk di Kabupaten Berau. Penurunan harga dinilai dapat membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk secara lebih terjangkau, terutama di tengah meningkatnya biaya produksi pertanian.
“Dengan harga yang lebih murah, petani tentu lebih mudah mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan. Ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha tani mereka,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut penurunan harga pupuk bersubsidi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian serta menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional.
“Harapannya, produktivitas meningkat dan cita-cita kemandirian pangan bisa lebih cepat tercapai,” tuturnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pengawasan distribusi agar kebijakan ini benar-benar dirasakan langsung oleh para petani. Pemerintah daerah diminta aktif melakukan pemantauan di lapangan, terutama di tingkat kios dan kelompok tani.
“Yang penting distribusi tepat sasaran, jangan sampai terjadi kelangkaan atau penimbunan,” tegasnya.
Dengan adanya penurunan HET ini, petani diharapkan dapat lebih optimal mengelola lahan pertaniannya tanpa terbebani biaya pupuk yang tinggi.
“Di sisi lain, pemerintah juga terus berupaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan pupuk dan kebutuhan riil di lapangan, agar produksi pangan nasional tetap stabil dan berkelanjutan,” kuncinya. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ikbal Nurkarim





