PORTALBERAU – Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu (20/10/2025) berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Kepmentan Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 mengenai Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut penurunan HET pupuk subsidi ini menjadi sejarah baru, karena untuk pertama kalinya dilakukan oleh pemerintah. Kebijakan ini juga disebut sebagai langkah nyata pemerintah dalam membantu petani di seluruh Indonesia.
“Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden. Tolong hari Rabu diumumkan harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo–Gibran,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Menurut Amran, dengan turunnya harga pupuk, nilai subsidi yang digelontorkan pemerintah justru meningkat. Namun, ia menegaskan bahwa tambahan subsidi tersebut bukan berasal dari penambahan anggaran, melainkan hasil efisiensi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Inilah hasil dari efisiensi efektif produktif. Ini adalah hasil efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. Tidak ada tambahan anggaran dari APBN, tetapi hasil dari efektivitas dan efisiensi kerja,” jelasnya.
Amran kemudian merinci penurunan harga pupuk subsidi, di antaranya untuk jenis urea dari Rp 2.250 per kilogram turun Rp 450 menjadi Rp 1.800 per kilogram. Jika dihitung per sak, harga turun dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000.
Sementara untuk pupuk jenis NPK, harga sebelumnya Rp 2.300 per kilogram turun menjadi Rp 1.840 per kilogram, atau per sak dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000. Ia menyebut penurunan ini menjadi kabar baik bagi petani menjelang musim tanam.
Di sisi lain, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, memastikan stok pupuk subsidi dalam kondisi aman. Hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan pupuk subsidi nasional mencapai 1,1 juta ton dan dipastikan cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga akhir tahun.
Berikut Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk Pupuk Subdisi:
Pupuk Urea: Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK: Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk ZA: Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg. (*/)
TMMD Buka Akses Baru, Kampung Labanan Makmur Siap Kembangkan Potensi Pertanian dan Ekowisata
TELUK BAYUR, PORTALBERAU - Pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Tahun 2025 di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur,...