TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Syarifatul Sya’diah kembali menggelar Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-10 Tahun 2025. PDD dengan tema Pemilukada Langsung Masalah dan Tantangan digelar di Jalan Cendana, Kelurahan Karang Ambun, Rabu 22 Oktober 2025 dengan narasumber Hermansyah dan Zul Bahraen serta Herda selaku Moderator.
Dalam pemaparannya, Syarifatul menjelaskan jika penguatan demokrasi ini dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan masyarakat terhadap konsep serta proses demokrasi daerah di Kalimantan Timur .
“Jadi tujuannya ini agar kehidupan demokrasi di Kalimantan Timur dapat berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan juga untuk peningkatan pemahaman dan pengetahuan terhadap
sistem, etika, dan budaya politik di Indonesia dalam rangka mewujudkan kehidupan demokrasi,” ungkapnya kepada masyarakat.
Sementara itu, Hermansyah menjelaskan jika dalam undang-undang yang berlaku, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pada Ayat (2) setiap anggota DPRD dapat memberikan suaranya kepada satu pasang calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dari pasangan calon yang telah ditetapkan oleh pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4)
“Ayat (3) Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD dan disahkan oleh Presiden,” ucapnya.
Ada Beberapa alasan utama diselenggarakannya pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat yakin pemilihan Kepala Daerah secara langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD bahkan Kepala Desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945 dan sebagai sarana pembelajaran demokrasi (Politik) bagi rakyat. Tak hanya itu, Pemilihan secara langsung juga sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terpilih akan memiliki mandat dan legitimasi sangat kuat karena didukung oleh suara rakyat yang memberikan suaranya secara langsung dan yang terpilih tidak terjebak pada konsesi partai-partai atau faksi-faksi politik yang telah mencalonkan.

“Artinya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih ada di atas semua kepentingan dan menjembatani berbagai kepentingan Masyarakat dan berbagai pihak yang dipimpinnya. Sistem ini dipandang lebih accountable dibandingkan dengan sistem sebelumnya, di mana rakyat tidak harus menitipkan suaranya melalui DPRD,” tambahnya.
Zul Bahraen menambahkan jika Kedaulatan rakyat dijalankan langsung melalui peran aktif dalam menentukan pemimpin daerahnya dan turut serta
dalam pembangunan daerahnya. Kriteria calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan dinilai langsung oleh rakyat.
Ditambahkannya, Sejak Juni 2005 hingga Desember 2014, Pilkada langsung telah dilaksanakan sebanyak 1.027 kali. Rinciannya, sebanyak 64 Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenur, 776 Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, dan sebanyak 187 Pilkada Walikota dan Wakil Walikota. Ditambah Pilkada serentak sebanyak 269 yang dilaksanakan tahun 2015, dan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 sebanyak 101.
“Pilkada Serentak tahun 2024 meliputi pemilihan kepala dan wakil kepala daerah pada 37 Provinsi, 415
Kabupaten dan 93 Kota. Walaupun pilkada langsung dan serentak sejak tahun 2005 telah berjalan lancar, namun masih ditemui masalah-masalah yang beragam di setiap daerah, baik dalam proses pemilihan maupun hasil dari pemilihan kepala daerah langsung,” paparnya.
Masalah Tantangan Pilkada langsung
Proses pemilihan kepala daerah secara langsung masih membawa kecenderungan sentimen-sentimen
primordial, baik kewilayahan, subkultur, subetnis, maupun agama yang memicu konflik horizontal yang
eskalasinya lebih luas pada masyarakat.
“Tantangan yang ada mendorong calon Kepala daerah mengedepankan program, visi dan misi kandidat . Dengan cara demikian kualitas demokrasi dan substansi Pemilihan Kepala Daerah secara langsung dapat lebih ditingkatkan Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam pendidikan demokrasi,” ucapnya.
Kepala daerah terpilih belum tentu memahami pemerintahan, terpilih karena popularitas, kharisma dan akseptabilitas, keberadaannya sangat penting dan masih menjadi pertimbangan utama dalam struktur masyarakat Indonesia yang masih paternalistic.
“Tantangannya meningkatkan system aksesyang mudah dan transparan bagi Masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai calon – calon kepala daerah, program kerja mereka , dan proses pemilihan . Informasi ini bisa disebarkan melalui platform digital, brosur, dan diskusi public Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Masyarakat terkait pentingnya kapabilitas calon, pengalaman berorganisasi, visi, misi dan program calon serta integritas calon,” pungkasnya. (ADV)