TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Berau. Kali ini, seorang pria berinisial RF (23) diamankan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 17.30 Wita dan segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan satu orang pelaku berinisial RF,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 4,95 gram, satu timbangan digital warna silver, satu dompet biru, satu jaket biru, satu handphone Vivo putih, serta beberapa bungkus plastik klip yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil awal, sabu-sabu itu diduga siap edar dan akan diedarkan di sekitar wilayah Tanjung Redeb,” ungkap AKP Priyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting agar Berau terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
Humas Polres Berau