TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Proses perizinan Rumah Sakit (RS) baru Tanjung Redeb yang bertempat di Jalan Sultan Agung, Tanjung Redeb belum menemui titik terang.
Pasalnya perizinan tersebut seharusnya berada dalam kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau. Namun, hal itu belum dilakukan oleh OPD terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Berau, Nanang Bakran mengatakan bahwa perizinan tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Berau
“Rumah Sakit Baru kalau izinnya kan ada di Dinas Kesehatan bagaimana prosesnya mereka yang tau,” singkatnya saat ditemui, Senin (6/10/25).
Padahal dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, Lamlay Sarie, menyebut bahwa proses perizinan harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau melalui aplikasi OSS.
“Jadi harus beroperasi dulu baru nanti akan ada tim inpeksi yang datang dan izinnya langsung di Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia hal lain yang sedang dalam proses yakni Alat Kesehatan (Alkes) dan Tenaga Kesehatan. Hal itu dikarenakan saat ini pihaknya tengah melakukan analisa di Dinkes Berau.
“Apakah nanti RSUD Abdul Rivai yang digabung atau nanti ada 2 rumah sakit. Keputusannya semua berada pada Kepala Daerah,” terangnya.
Lamlay juga menjelaskan bahwa RS baru tersebut belum diketahui akan menjadi tipe apa nantinya. Akan tetapi, ditambahkannya bahwa saat ini terkait tipe yang sama tidak berpengaruh dengan pelayanan yang ada. Tapi, bergantung kepada keunggulan penanganan kesehatan. Itu regulasi yang hari ini berjalan.
“Terlebih, sekarang tipe rumah sakit tidak ditentukan dengan jumlah tempat tidur, tapi dengan jenis layanan unggulan,” katanya.
“Semisal hemodialisis adalah unggulan RSUD Abdul Rivai, kemudian RSUD baru ingin unggulan jantung, maka masing-masing harus punya program unggulan,” sambungnya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto





