TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Dinas Pendidikan Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak tenaga pendidik non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja kurang dari dua tahun. Salah satunya terkait percepatan pencairan gaji dan status kepegawaian mereka yang kini dialihkan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk mencari solusi terbaik.
“Kita sudah rapat dengan PGRI tentang dorongan untuk percepatan pencairan gaji non ASN di bawah 2 tahun. Serta, telah dialihkan menjadi PJLP,” ungkap Mardiatul, Selasa (30/9/25).
Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para tenaga pendidik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaiannya.
Mardiatul menyebutkan, pihaknya bersama PGRI akan segera menemui Bupati Berau untuk menyampaikan hasil koordinasi tersebut.
“Selanjutnya, kita akan segera menghadap kepada Bupati Berau, karena Dinas Pendidikan sendiri telah berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.
Tak hanya itu, Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta sejumlah instansi terkait lainnya. Hal ini untuk memastikan agar regulasi yang ditempuh sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
“Untuk administrasi di Dinas Pendidikan sudah selesai, karena dalam proses ini bukan hanya tugas dari Dinas Pendidikan tapi beberapa instansi lain. Jadi tinggal menunggu mengeluarkan Perbup atau mengikuti Perpres yang sudah ada,” jelas Mardiatul.
Ia menambahkan, meski seluruh persiapan di tingkat daerah sudah rampung, keputusan final tetap menunggu regulasi yang akan diterbitkan, baik dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) maupun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres).
Intinya, pihaknya berusaha secepat mungkin agar tidak ada keterlambatan. Serta, memahami keresahan guru non ASN, apalagi yang baru mengabdi kurang dari dua tahun.
“Pemerintah daerah tidak menutup mata atas persoalan ini,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Berau berharap, dengan adanya percepatan ini, para tenaga pendidik non ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas tanpa terbebani persoalan administrasi.
“Kami ingin guru bisa tenang bekerja, fokus pada kualitas pembelajaran, karena kesejahteraannya sudah dijamin,” kuncinya. (*/)
Penulis: Muhammad Izzatullah
Editor: Dedy Warseto