TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar kegiatan Pembukaan Pembekalan Tim Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), Senin (29/9/25) di Balai Mufakat, Tanjung Redeb.
Agenda ini menjadi bagian penting dari tahapan verifikasi dokumen usulan masyarakat adat, khususnya dari Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, dan Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih.
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu, melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terakhir yang dilaksanakan di Kakaban pada 28 Juli 2025.
Menurutnya, sejumlah langkah telah ditempuh Pemkab Berau untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Sejak rapat terakhir, selama dua bulan kami mempersiapkan proses verifikasi ini. Berdasarkan hasil desk review, ada tujuh komunitas adat yang sudah menyampaikan usulan resmi,” ungkapnya.
“Namun, dua komunitas yakni Kerukunan Keluarga Pati Raja dan Dayak Akhi diprioritaskan untuk verifikasi lapangan karena memiliki dokumen pendukung yang lebih lengkap,” sambung Tentram.
Ia menambahkan, verifikasi ini menjadi momentum untuk meneguhkan semangat pelestarian budaya dan identitas lokal yang masih kuat hidup di tengah masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Berau, M Said, yang diwakili oleh Asisten I, M Hendratno, menekankan pentingnya proses verifikasi ini sebagai bagian dari langkah strategis menjaga keberadaan masyarakat hukum adat.
“Pengakuan MHA tidak hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menjaga identitas, sejarah, serta kearifan lokal yang selama ini menjadi perekat hubungan antara manusia dengan alam. Untuk itu, kami berharap tim panitia dapat bekerja profesional, teliti, dan objektif,” ujarnya.
Menurut Hendratno, Kampung Dumaring dan Tembudan memiliki nilai budaya dan tradisi yang kuat serta patut dihargai.
Lanjutnya, aspirasi masyarakat untuk memperoleh pengakuan sebagai MHA disebutnya sebagai bentuk kesadaran sekaligus tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan leluhur.
Dalam kegiatan ini, tim panitia juga mendapatkan pembekalan dari konsultan Hamsuri, yang bertujuan menyamakan pemahaman terkait tujuan, tahapan, dan metode verifikasi lapangan.
Dengan begitu, tim diharapkan mampu menghadapi dinamika di lapangan dengan pendekatan teknis dan kultural yang tepat.
“Proses verifikasi ini bukan hanya administrasi semata, tetapi juga bentuk penghargaan kepada masyarakat adat sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa dan daerah,” ucapnya.
Pemkab Berau pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga, maupun masyarakat untuk mendukung penuh proses pengakuan masyarakat hukum adat ini agar berjalan transparan, adil, serta bermanfaat bagi pembangunan daerah. (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto