TANJUNG REDEB, PORTALBERAU- Pemkab Berau resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada Kamis (25/9/25) di Kantor UPT Pelayanan Terpadu Kesejahteraan Sosial, Jalan Mangga I, Tanjung Redeb.
Sebanyak 42 pasangan dari Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Gunung Tabur mengikuti kegiatan ini untuk memperoleh legalitas hukum atas perkawinan mereka.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Berau, Iswahyudi, dalam laporannya menjelaskan bahwa program sidang isbat nikah merupakan kerja sama antara Dinsos, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Lanjutnya, sinergi lintas instansi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi kepada masyarakat yang pernikahannya baru tercatat secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
“Pencatatan pernikahan sangat penting, tidak hanya sebagai bukti sah ikatan perkawinan, tetapi juga dasar untuk pengurusan dokumen lain seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga hak waris. Dengan legalitas yang jelas, setiap anggota keluarga akan terlindungi secara hukum dan administratif,” tegas Iswahyudi.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Berau, Khalishatun Nisa, yang mewakili Ketua Pengadilan Agama.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.
Kegiatan ini kata dia, tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan.
“Kami berharap para peserta dapat menyampaikan keterangan dengan jujur terkait perkawinan yang dijalani. Buku nikah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti sah yang memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M Said, menekankan bahwa tidak tercatatnya perkawinan berisiko besar bagi perempuan dan anak-anak. Menurutnya, status hukum keluarga menjadi kabur ketika pernikahan tidak tercatat resmi, sehingga hak-hak perempuan maupun anak dapat terabaikan.
“Dengan pencatatan perkawinan, hak-hak istri dan anak terlindungi secara hukum. Suami memiliki kewajiban yang jelas, begitu juga anak yang lahir dari perkawinan sah akan memperoleh hak-haknya secara penuh.
Karena itu, ia menyebut pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk perlindungan hukum nyata bagi keluarga,” kata M Said.
Kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pelayanan hukum dan administrasi kependudukan di Berau.
Selain mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, kegiatan ini juga memberikan kemudahan dan keringanan biaya bagi masyarakat.
Sebanyak 42 pasangan yang mengikuti kegiatan ini berasal dari Kecamatan Tanjung Redeb (14 pasangan), Sambaliung (15 pasangan), dan Gunung Tabur (13 pasangan). (*/)
Penulis: Wahyudi
Editor: Dedy Warseto